Bareh Solok Berindikasi Geografis Disalurkan ke Berbagai Wilayah di Sumbar

Kota Solok | Topsumbar – Untuk meningkatkan produksi padi saat ini, Kota Solok hanya bisa mengandalkan intensfikasi atau dalam artian salah satu upaya meningkatkan hasil pertanian atau agraris dengan mengolah lahan yang ada karena sebagai sebuah kota tidak, Kota Solok tidak mungkin lagi melakukan pencetakan sawah baru.

Beberapa langkah yang telah ditempuh adalah telah terdaftarnya Bareh Solok pada Paten Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM, pengurangan pemakaian pestisida dan pupuk kimia bahkan penerapan budidaya padi secara organik.

Untuk implementasi IG, beberapa kegiatan telah dilakukan, mulai dari tanam dan panen bersama, penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak, pembinaan MPIG Bareh Solok, sosialisasi IG Bareh Solok ke masyarakat dan promosi IG Bareh Solok.

Bacaan Lainnya

“Dinas Pertanian telah mengupayakan untuk mengangkat kembali nama Bareh Solok. Jangan sampai nama ini rusak akibat dicampur dengan beras lain yang kualitasnya tidak baik hanya demi menaikkan harga,” tegas Ikhvan Marosa.

Kepala Dinas Pertanian Kota Solok.
Untuk mengangkat nama Bareh Solok berindikasi geografis, pada Desember lalu telah dilakukan promosi ke berbagai pihak sebanyak 9,5 ton yang semuanya merupakan upaya dari Bunda Desmilia orang asli Solok dan ibunda dari Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audi Joinaldi.

Penyerahan Bareh Solok untuk promosi sekaligus mendukung kegiatan Sumdarsin yang pertama dan kedua diserahkan ke Polda Sumatera Barat pada tanggal 3 Desember 2021 sebanyak 5 ton dan 26 Desember 2021 sebanyak 3 ton dan penyerahan ketiga ke Polres Padang Pariaman pada 28 Desember 2021 sebanyak 1,5 ton.

Selain itu, penyaluran ini juga merupakan sosialisasi dalam rangka mengenalkan Bareh Solok berindikasi geografis kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak menjual nama Bareh Solok tanpa seizin dari MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Bareh Solok.

Untuk itu, pelaku pasar harus memperoleh register dari MPIG-BS, karena MPIG-BS hanya mengeluarkan register untuk Bareh Solok yang jelas asal usulnya dan diawasi dari benih, semai, pemeliharaan, panen, penggilingan sampai pengemasan. MPIG-BS telah menyusun SOP untuk mengeluarkan register untuk tiap kemasan beras yang dijual. (gra)

Pos terkait