Lima Fraksi DPRD Padang Panjang Setujui Ranperda APBD TA 2022 Jadi Perda

PARLEMENTARIA DPRD KOTA PADANG PANJANG

Lima Fraksi DPRD Kota Padang Panjang yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Nasdem Bulan Bintangnya, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra-PKS, dan Fraksi Demokrat-Kebangkitan Bangsa, akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang.

Disetujuinya Ranperda dimaksud untuk menjadi Perda terealisasi pada rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Padang Panjang, Senin (29/11/2021).

Bacaan Lainnya

Ke lima Fraksi juga menerima 3 (tiga) buah Ranperda lainnya untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang. Ketiga Ranperda dimaksud adalah, Ranperda tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Ranperda tentang penetapan lahan pertanian berkelanjutan, dan Ranperda tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau di Kota Padang Panjang.

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Padang Panjang, Mardiansyah, A. Md dan dihadiri Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA, Wakil Walikota, Drs. Asrul, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP. M. Si serta unsur Forkopimda.

Adapun penyampaian pendapat akhir Fraksi diawali Fraksi Partai Demokrat Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Herman, Fraksi Golkar oleh DR. Novi Hendri, SE. M. Si , Fraksi Amanat Nasional oleh Hukemri, Fraksi Gerindra-PKS oleh Nasrullah Nukman, SH, dan Fraksi Nasdem Bulan Bintangnya oleh Micko Kirstie.

Meskipun Ranperda dimaksud disetujui menjadi Perda Kota Padang Panjang, kelima Fraksi memberikan sejumlah catatan dan saran.

Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa terdiri Puji Hastuti, A. Md (Ketua), Herman (Sekretaris), dan Drs. Nasrul Efendi (Anggota) dalam pendapat akhir Fraksi memberikan beberapa pendapat dan catatan dengan 10 poin penting.

Antara lain, dalam pembangunan sport center yang dilakukan dengan skema tahun jamak. Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa mengharapkan pengerjaannya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku serta regulasi yang jelas. Sehingga tidak berisiko hukum dikemudian hari.

“Kami berharap pembangunan sport center ini dapat memberi dampak positif bagi masyarakat dan dapat juga menunjang perekonomian masyarakat serta kami mengingatkan pemerintah daerah harus menyelesaikan masalah AMDAL dan DID pada pembangunan sport center,” ujar Herman.

Kemudian Fraksi Golkar terdiri Mahdelmi, S. Sos Dt. Maninjun (Ketua), Dr. H. Novi Hendri, SE. M. Si. Dt. Bagindo Saidi (Sekretaris), dan Yovan Fadayan Remindo, S. IKOM, Dt. Bagindo Kayo (Anggota). Dalam pendapat akhir Fraksi, Fraksi Golkar memberikan 9 (sembilan) catatan penting atas beberapa kegiatan yang direncanakan oleh beberapa OPD, diantanya:

Terkait pendapatan asli daerah, Fraksi Golkar berharap agar pemerintah daerah lebih mampu meningkatkannya dengan melakukan kajian dan menggali potensi daerah dari segala sumber yang ada dengan berinovasi dan kolaborasi antar SKPD.

Selanjutnya, Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat, menyusun dan mengkompilasi data potensi pendapatan daerah secara lengkap dan diupdate setiap tahunnya. Hal ini sangat penting dalam rangka mengukur efektifitas dan produktifitas pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD di masa-masa yang akan datang,” sebut Novi Hendri Dt. Bagindo Saidi.

Fraksi PAN terdiri Zulfikri, SE (Ketua), Yandra Yane, SE (wakil ketua) , Hukemri (sekretaris), dan Mardiansyah, A. Md (anggota) dalam pendapat akhir menyampaikan catatan dan saran sebanyak 14 poin penting.

Antara lain; pada potensi daerah yang terdiri dari sumber daya alam dan sumber daya manusia. Fraksi PAN menyarankan pada tim dan pemerintah daerah agar lebih serius menggali lagi potensi-potensi pendapatan asli daerah dan intens berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Kemudian, berkaitan pembangunan sport center yang dilaksanakan secara multi years. Fraksi PAN menyatakan secara prinsip menyetujuinya.

“Namun sebelum pembangunan harus didahului dengan DID AMDAL, legal opini mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku dan asetnya (tanah sudah bersertifikat atas nama pemerintah Daerah Kota Padang Panjang),” ujar Hukemri.

Fraksi Gerindra-PKS terdiri Yudha Prasetia (Ketua), H. Nasrullah Nukman, SH (Wakil Ketua), Riza Aditya Nugraha, SH (Sekretaris), Idris (Anggota), dan Yulius Kaisar (Anggota) dalam pendapat akhir Fraksi memberikan 8 (delapan) catatan penting, antara lain;

Walikota sebagai kepala daerah, dikatakan H. Nasrullah Nukman harus memastikan seluruh program kegiatan pemerintah daerah di tahun 2022 merupakan pengejewantahan dari kebijakan umum anggaran tahun 2022 yang prioritasnya adalah pemulihan ekonomi dan meningkatnya sumber daya SDM aparatur.

Kemudian terkait pembangunan sport center yang kegiatannya akan dilaksanakan dengan sistem tahun jamak, saudara walikota, sebut H. Nasrullah Nukman harus memastikan segala regulasi pendukungnya harus terpenuhii, sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik.

“Kami Fraksi Gerindra-PKS tetap meminta pemerintah daerah untuk tetap membuat legal opinion (pendapat hukum) dan harus terlebih dahulu menyelesaikan segala dokumen, Izin-izin, dan syarat-syarat yang sampai hari ini masih dalam proses dan harus tetap meminta pendampingan hukum. Agar pembangunan sport center tetap berjalan dalam azaz kehati-hatian dan tidak merugikan bagi pemerintah daerah,” tegas H. Nasrullah Nukman.

Terakhir, Fraksi Nasdem Bulan Bintangnya terdiri Kiki Anugerah Dia, SE (Ketua), Hendra Saputra, SH (Wakil Ketua), Micko Kristen, S. Psi {Sekretaris), Imbral, SE (Anggota) dan Drs. Adityawarman (Anggota) dalam pendapat akhir Fraksi menyampaikan beberapa hal untuk dapat ditindaklanjuti, antara lain;

Terkait pendapatan daerah untuk TA 2022 pendaftaran Kota Padang Panjang diperkirakan sebesar Rp. 541.419.707.666. Proyeksi pendapatan daerah TA 2022 tersebut diperoleh dari PAD, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan bagi hasil dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam persoalan ini, Fraksi Nasdem Bulan Bintangnya menyarankan 7 (tujuh) poin penting, diantaranya diharapkan kepada OPD yang mempunyai pendapatan untuk meningkatkan PAD-nya.

“Kami menyarankan untuk melakukan uji petik di Dinas Perhubungan dan di rumah-rumah makan. Karena kami melihat belum maksimalnya pemungutan pajak rumah makan dan restoran,” imbuh Micko Kirstie.

Pembahasan APBD Kota Padang Panjang TA 2022 sendiri sebelumnya telah melalui proses rapat paripurna maraton. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kota Padang Panjang.

Tahapan tersebut dimulai dari penyampaian nota pengantar oleh walikota Padang Panjang atas rancangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Padang Panjang tahun 2022.

Dilanjutkan dengan pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah Kota dengan DPRD Kota Padang Panjang atas KUA PPAS APBD Kota Padang Panjang tahun 2022.

Kemudian penyampaian nota keuangan Ranperda APBD Kota Padang Panjang TA 2022 oleh walikota, dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum Frak-fraksi serta jawaban walikota terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD.

Selanjutnya, pembahasan oleh Banggar dan TAPD dan diakhiri dengan rapat paripurna DPRD untuk mendengarkan pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda APBD kota Padang Panjang TA 2022 yang dilaksanakan, Senin, 29 November 2021.

(AL)

Pos terkait