6 Fraksi DPRD Kritisi Nota Keuangan Walikota Terhadap Ranperda APBD-P TA 2022 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Padang Panjang | Topsumbar  – 6 (enam) Fraksi DPRD Kota Padang Panjang terdiri fraksi Golongan Karya, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, Fraksi PAN, dan Fraksi PBB-PKS mengkritisi nota keuangan Walikota Padang Panjang atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Padang Panjang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2022 dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kritikan tersebut mengemuka dalam penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi yang digelar dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Selasa (20/9) di Ruang Sidang DPRD setempat dengan dipimpin wakil ketua DPRD, Yulius Kaisar dan Imbral serta dihadiri Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran beserta unsur Forkopimda lainnya.

Diawali pemandangan umum Fraksi Golkar disampaikan Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom, Fraksi Golongan Karya sebut Yovan meminta OPD betul-betul menyiapkan dan memverifikasi Kembali data-data calon penerima bantuan serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan dilapangan sehingga langkah yang dilakukan tepat sasaran dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kemudian, tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan daerah dalam pemandangan umum Fraksi Golkar, Yovan mengatakan ranperda yang diajukan harus sesuai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fraksi Golkar juga menanyakan mekanisme pengelolaan Keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan, serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam upaya peningkatan PAD, Fraksi Golkar meminta Inovasi serta usaha yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan PAD. Namun dalam PAD lainnya, secara signifikan Fraksi Golkar meminta penjelasan mengenai penyebab turunnya target penerimaan BLUD RSUD.

Turunnya PAD juga dipertanyakan oleh Fraksi Gerindra. apa saja kendala terjadinya penurunan dari target pemerintah kota padang panjang terkait pendapatan asli daerah (PAD) ini, mulai dari penurunan pendapatan pajak, retribusi dll.

“Menaikkan pendapatan daerah tidak cukup dengan dengan evaluasi-evaluasi saja seperti yang pemerintah kota lakukan tanpa ada inovasi serta aksi tidak akan membuahkan hasil apa-apa” ungkap Yudha Prasetia saat membacakan pemandangan umum Fraksi Gerindra.

Fraksi Gerinda juga menanyakan belanja bantuan sosial yang terjadi penurunan hingga -13,04% akibat terjadinya pergeseran dari sosial ke belanja kegiatan SKPD.

Hal Ini, sebut Yudha harus menjadi cacatan bagi pemerintah kota Padang Panjang salah satunya terbukanya lapangan kerja, mengingat tahun depan akan membludaknya pengangguran karena dampak dari penghapusan THL, termasuk bantuan-bantuan sosial dan bantuan untuk UMKM kecil yang ada di Kota Padang Panjang.

Dalam hal belanja barang dan jasa ( pembangunan Fisik ) pembangunan Sport Center yang harusnya dapat berjalan di pertengahan tahun 2022 ini belum juga terlaksana, Fraksi Gerindra menanyakan kendala karena belum terlaksana.

Terkait Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi dan aksi sehingga kedepannya seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah mencapai tujuan dan tetap sasarannya langsung ke publik terkhususnya masyarakat kota padang panjang.

Selain itu, belanja hibah yang naik di tahun 2022, diharapkan walikota mengkaji setiap organisasi-organisasi masyarakat yang ada di kota padang panjang yang sudah berbadan hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh KIKI Anugerah Dia, SE. dalam menyampaikan pemandangan umum Fraksi Nasdem pada komponen pendapatan mempertanyakan faktor – faktor apa saja yang menyebabkan penurunan pendapatan daerah menurun seperti, Pajak Daerah, Hasil pengolahan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan lain lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, Kiki juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum serius dalam meningkat pendapatan asli daerah.

“Pendapatan asli daerah lebih banyak di sumbangkan oleh orang sakit saja. Bukan dari penerimaan pajak, retribusi dan perusahan milik daerah seperti PDAM.” ujar Kiki.

Fraksi NasDem juga meminta Walikota untuk merencanakan pembelian lahan pembuangan akir sampah/LPAS yang baru, berhubung lokasi yang sekarang sudah penuh dari 2 tahun serta
proses dan progres pelaksanaan sport center dan program pembangunan NICU/neonatal intensive care unit.

“Dengan adanya regulasi berupa Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penata usahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan dilakukan secara transparan,” imbuhnya.

Selanjutnya pemandangan umum Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa disampaikan Puji Hastusti, A.Md. ia menjelaskan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terjadi penurunan atas pernyataan modal pada saham pemerintahan daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah karena bisa menjadi salah salah satu yang dapat meningkatkan PAD daerah kota Padang Panjang.

Untuk belanja Bantuan Sosial terjadi penurunan sebesar -13,04%.

“Dengan adanya penurunan ini apakah sudah mempunyai data yang kongkrit?” tegas Puji.

Selain itu, alokasi Penyesuaian dana hibah yang naik sebesar 8,79%, juga dipertanyakan.

Terkait kegiatan fisik yang tidak mungkin tercapai, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa meminta solusi Pemda.

“Kami berharap segala pengalihan yang dilakukan oleh pemerintah dan waktu pelaksanaan kegiatan diwaktu yang tersisa jangan sampai berkasus hukum di kemudian hari.” tambah Puji.

Sementara itu, Fraksi PAN yang disampaikan Zulfikri SE., mempertanyakan sejauh mana kiat pemerintah daerah dalam peningkatan pemasukan pendapatan daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah. Terkait penurunan target PAD pada BLUD RSUD sebesar 8.000.000.000,-

Fraksi PAN ingin penjelasan sesuai data apakah penurunan ini disebabkan oleh penurunan tingkat kunjungan pasien atau sebab lainnya ( managerial RSUD).” ungkap Zulfikri.

Dalam Penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, Pemda diminta agar tepat sasaran. Pemda juga diminta mengevaluasi program Destinasi wisata dan kegiatan yang mendatangkan dampak secara ekonomi.

Untuk Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diminta penjelasan materi muatan lokal dalam Ranperda tersebut.

Sedangkan Fraksi PKS PBB dalam pemandangan umumnya menanyakan program yang belum tentu menyentuh langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti membeli tanah untuk sport centre senilai 40 milyar, pembangunan Gedung 70 milyar.

Namun untuk kebutuhan masyarakat yang penting dan mendesak tidak bisa dialokasikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Idris S.Pd. Selain Sport Center, Fraksi PKS-PBB juga meminta Pemda memperhatikan pusat pasar raya sebagai icon pengembangan ekonomi masyarakat dengan menemukan formula yang memberikan solusi aktifitas pasar yang sehat, begitupun Islamic centre sebagai icon pusat aktifitas keagamaan bagi masyarakat serambi mekah.

“Nenurut kami lebih baik berorientasi membangun “monument di hati” masyarakat, orientasi solusi persoalan esensi kebutuhan masyarakat saat ini, misalnya pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi akibat kenaikan BBM yang cukup menyiksa masyarakat saat ini.” ujar Idris.

Fraksi PBB PKS juga meminta Walikota agar mengawal secara tepat pengelolaan dana insentif 1,6 M yang dialokasikan untuk menekan inflasi yang terjadi.

“Pemerintah harusnya sudah mempersiapkan Langkah-langkah antisipatif dan punya ide dan kreatifitas untuk berjaga-jaga untuk menanggulangi arus lonjakan efek kenakan BBM ini,”

“Secara khusus kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang gaji bagi PTT yang ada di RSUD, yang sudah cukup lama menerima gaji dibawah UMR,
serta merealisasikan tunjangan untuk guru-guru swasta yang sudah dianggarkan dan disepakati sebelumnya,” tegas Idris.

Ke-enam Fraksi DPRD berharap Pemandangan Umum Fraksi ini untuk dijadikan bahan dan masukan pada tahapan berikutnya.

Keenam Fraksi juga sepakat Nota Penjelasan Walikota yang telah disampaikan untuk dibahas sebab akan menjadi pijakan Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari Pemerintah Pusat yakni Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur tentang pentingnya Reformasi Keuangan Daerah.

(Alfian YN)

Pos terkait