PN Padang Eksekusi Tanah dan Robohkan Rumah Permanen di Bypass Kampung Lalang

Pengadilan Negeri Padang melakukan eksekusi tanah di By Pass Kampung Lalang RT.003 RW 006 Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang seluas 3040 meter. Kamis (16/09/2021).

Eksekusi tersebut sesuai ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang nomor 19/Eks.Pdt/2019/PN.Pdg tentang pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata no 198/Pdt.G/2016/PN.Pdg antara pemohon eksekusi Salman Said dan Termohon Amril dkk yang di menangkan oleh Pemohon H. Salman Said.

Juru sita Pengadilan Negeri Padang H. Hendri dan Arman Sanjaya mengatakan, esekusi tersebut sudah sesuai ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 19/Eks.Pdt/2019/PN.Pdg antara pemohon eksekusi Salman Said dan termohon Amril dkk yang dimenangkan oleh pemohon H. Salman Said.

Bacaan Lainnya

Informasi yang didapat di lokasi objek eksekusi, juru sita PN Padang langsung membacakan putusan Ketua Pengadilan Negeri Padang. Setelah membacakan putusan alat berat yang sudah disiapkan di lapangan langsung bekerja membersihkan areal yang disengketakan dengan merobohkan bangunan bengkel, kedai dan rumah permanen di lokasi diratakan oleh alat berat.

Sempat terjadi keributan kecil ketika petugas dari juru sita pengadilan negeri Padang meminta agar rumah permanen yang ada di lokasi untuk tidak dirobohkan dulu. Akan tetapi kuasa hukum pemohon Hengky Cobra menegaskan agar rumah tersebut dibongkar. Setelah melalui perundingan yang alot, akhirnya rumah permanen tersebut dibongkar.

Kuasa hukum pemohon Hengky Cobra Pardosi mengatakan, semua akta dan surat-surat dokumen dari klienya lengkap karena pemiliknya adalah H. Salman Said.

“Perlu diketahui, putusan Makamah Agung sudah keluar keputusan inkrah dan berkekuatan hukum yang tetap, diupaya hukum biasa digugatan pertama sudah kita telah menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Makamah Agung RI.” kata Hengky

Ia menambahkan, kepada aparat penegak hukum baik Pengadilan Negeri, Polresta Padang maupun personil gabungan Polisi Militer yang telah membantu eksekusi ini.

“Mari kita hormati putusan hukum dengan baik dengan mengembalikan hak- hak orang lain sudah kembali dan tidak ada dirugikan.” ujarnya.

Sementara Kabag Ops Polresta Padang Kompol Andi Lorena yang memimpin jalannya eksekusi mengatakan, pengamanan secara tertutup dan terbuka.

“Kami menurunkan 300 personil gabungan dalam mengawal jalannya eksekusi. Tidak ada kendala dalam eksekusi, kami upayakan persuasif dan tetap humanis. Arus lalu lintas tidak terganggu kita upayakan personil lalu lintas,” kata Kompol Andi Lorena. (RK)

Pos terkait