Konflik Tanah SMP Ungul Dharmasraya Memanas, Pihak An Malik Buka Suara

Pihak An Malik mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan menembok gerbang SMP Unggul Dharmasraya beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Istimewa.

TOPSUMBAR – Kronologi penyegelan SMP Unggul Dharmasraya kian memanas, An Malik yang dari awal bersuara kini menyerukan keadilan atas tanah Almarhum Emra Datuk Panduko Besar.

Aksi penyegelan di SMPN Unggul Dharmasraya berulangkali terjadi, An Malik pria yang mengklaim sebagai perwakilan keluarga pemilik tanah, terang-terangan menantang pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk mengadu data kepemilikan tanah sekolah tersebut.

Dalam aksi tersebut, gerbang sekolah didinding dengan batako sebagai bentuk protes terhadap pemalsuan sertifikat dan akta jual beli tanah yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bacaan Lainnya

An Malik dan keluarganya mengklaim memiliki sertifikat induk tanah bangunan SMP Unggul Dharmasraya sejak tahun 1988.

Tanah tersebut atas nama almarhum Emra Datuk Panduko Besar. Mereka berjuang untuk mendapatkan hak keluarga dan memastikan keabsahan sertifikat serta akta jual beli.

Dalam wawancara langsung dengan Topsumbar pada Minggu, 14 Januari 2024, An Malik mengungkapkan bahwa almarhum Emra Datuk Panduko Besar mengeluarkan surat pernyataan keterangan pada 17 Juli 2021.

Dalam surat ditegaskan bahwa tidak pernah menandatangani surat pemecahan sertifikat kepada Marhalius pada 1 Mei 1997.

Menurut An Malik, pemecahan sertifikat tersebut dilakukan oleh oknum Marhalius tanpa sepengetahuan almarhum.

An Malik juga menyebut bahwa kasus ini mencuat sejak tahun 2019, ketika kepala sekolah saat itu mengunjungi pemilik lahan dengan janji bantuan dari pusat untuk sekolah.

Namun, hal tersebut tidak terealisasi karena tanah tersebut atas nama almarhum, bukan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Pada Sabtu, 13 Januari 2024, Pemda melalui Sekretaris Daerah Adlisman dan beberapa pejabat lainnya melakukan mediasi dengan keluarga almarhum yang diwakili oleh An Malik.

Sayangnya, mediasi tersebut tidak menemukan titik terang, dan Pemda menolak An Malik sebagai perwakilan almarhum.

Akibatnya, An Malik kembali melakukan aksi penyegelan dengan menggunakan batako.

An Malik mengimbau siswa untuk belajar di rumah secara daring sambil menunggu penyelesaian masalah ini oleh Pemda Kabupaten Dharmasraya.

Kasus ini semakin memanas, menyoroti ketidaksetujuan antara keluarga almarhum dan Pemda terkait kepemilikan tanah SMP Unggul Dharmasraya.

(Yan)

 

 

Pos terkait