Kadinsos : Mengumpulkan Donasi Jangan di Lampu Merah!

Setiap terjadi bencana, penggalangan dana untuk membantu korban bencana dilakukan. Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada seluruh pengumpul donasi untuk tidak mengganggu ketertiban umum.

“Silahkan mengumpulkan donasi, akan tetapi dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak di lampu merah,” jelas Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi, Kamis (21/1/2021).

Afriadi mengatakan, jika ada yang mengumpulkan donasi di lampu merah tentunya akan ditindak Satpol PP. Karena Dinsos Kota Padang tidak merekomendasikan pengumpulan donasi di lampu merah.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak pernah izinkan pengumpulan donasi di lampu merah,” ujarnya.

Dijelaskannya, Dinas Sosial Kota Padang tidak melarang siapa saja untuk melakukan aksi kemanusiaan setiap terjadi bencana. Akan tetapi setiap lembaga maupun organisasi yang mengumpulkan donasi mesti mendapat izin dari Pemko Padang.

“Jika tidak ada izin (dari Pemko Padang), tentunya kita tidak mengetahui berapa jumlah yang didapatkan dan berapa yang disetorkan ke daerah bencana,” ungkap Afriadi.

Kadinsos mengatakan, silahkan nantinya lembaga maupun organisasi mengirimkan donasinya melalui bank, akan tetapi laporan donasi mesti harus masuk ke Dinas Sosial. Termasuk laporan ke mana donasi disalurkan.

“Kalau tidak, tentu ilegal, karena semuanya harus ada pelaporannya,” katanya. (Ha)

Pos terkait