Perdana, PN Pasaman Barat Gelar Sidang Permohonan Pernikahan Terlambat di Kantor Camat Sungai Aur

Keterangan Foto : Majelis Hakim Riskar Stevanus Tarigan didampingi Panitera Warman Priatno Saat Memperlihatkan Bukti Surat Kartu Keluarga Kepada Pemohon di Ruang Kantor Camat Sungai Aur, Senin (07/09/2020). (Top Sumbar/ Septria Rahmat)
Keterangan Foto : Majelis Hakim Riskar Stevanus Tarigan didampingi Panitera Warman Priatno Saat Memperlihatkan Bukti Surat Kartu Keluarga Kepada Pemohon di Ruang Kantor Camat Sungai Aur, Senin (07/09/2020). (Top Sumbar/ Septria Rahmat)

Perdana, Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggelar sidang perkara permohonan pernikahan terlambat di Kantor Camat Sungai Aur, Senin, 07 September 2020, pagi.

“Benar, sidang di luar kantor PN Pasaman Barat pertama kali diadakan oleh PN Pasaman Barat, gunanya untuk mempermudah pemohon dalam menghemat waktu serta bagi yang tidak bisa datang ke kantor PN Pasaman Barat dapat terbantu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Aries Sholeh Efendi didampingi Humas PN Pasaman Barat Warman Priatno kepada Top Sumbar, Senin (07/09).

Ia menjelaskan, hari ini sebanyak 25 pemohon mengikuti sidang di Kantor Camat Sungai Aur.

Bacaan Lainnya

“Saat sidang para pemohon ini wajib membawa bukti surat pendukung dan saksi agar terpenuhi,” katanya.

Ia melanjutkan, sidang dilaksanakan dua sesi, sidang sesi pertama, Majelis Hakim Riskar Stevanus Tarigan didampingi Panitera Warman Priatno, untuk sidang sesi kedua, Majelis Hakim Nadia Sekar Wigati, Panitera Thomas Elva Edison, hadir juga dari Pengacara pemohon.

“Setelah di Kantor Camat Sungai Aur, sidang pernikahan terlambat akan dilaksanakan juga di Kecamatan Kinali,” sebutnya.

Sebelumnya pada hari Senin, 23 Maret 2020. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Pengadilan Negeri Pasaman Barat melakukan penandatanganan MoU/kerja sama pelayanan terpadu secara elektronik Aplikasi, Eraterang, E-Court, Diva, dan Siak (Kasatrio Sirancak) di Pengadilan Negeri Pasbar.

Pelayanan Ksatrio Sirancak adalah pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat saat mengajukan permohonan. Dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri, hanya cukup datang ke kantor Camat setempat dan membawa persyaratan permohonan.

(SR)

Pos terkait