Dapat Nomor Urut 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Erick Hariyona-Syawal, Kasmanedi: Berkah dan Menang

Keterangan Foto : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Erick Hariyona - Syawal Suro Mendapatkan Nomor Urut 3 (Istimewa)
Keterangan Foto : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Erick Hariyona - Syawal Suro Mendapatkan Nomor Urut 3 (Istimewa)

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Erick Hariyona –  Syawal Suro mendapatkan nomor 3 (tiga) hasil dari rapat pleno terbuka KPU Pasaman Barat di Aula Kantor KPU setempat.

“Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Erick Hariyona dan Syawal Suro mendapatkan nomor urut tiga, setelah melakukan pengundian dan ini merupakan keberkahan serta kemenangan buat Erick Hariyona – Syawal Suro,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Erick Hariyona – Syawal Suro, Kasmanedi, SH kepada Top Sumbar, Kamis, 24 September 2020, malam.

“Kemudian dengan mendapatkan nomor urut 3 (tiga), bisa menjadi pemersatu Kabupaten Pasaman Barat,” harapnya.

Bacaan Lainnya

“Kami optimis semoga dengan usaha, niat serta dukungan, doa masyarakat Pasaman Barat, pasangan calon Erick Hariyona-Syawal Suro, menang menjadi Bupati Pasaman dan Wakil Bupati Pasaman Barat nantinya, amin,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pasaman Barat Alharis mengatakan, masing-masing kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendapatkan nomor urut 1 (satu) adalah Hamsuardi – Risnawanto diusung partai pendukung PAN, PKS dan PDIP, pasangan nomor urut 2 (dua), Maryanto – Yulisman diusung Gerindra dan PBB.

Selanjutnya nomor urut 3 (tiga), Erick Haryona dan Syawal Suro partai pengusung Golkar, PPP, PKB dan Perindo, kemudian nomor urut 4 (empat), H. Yulianto – Syafrial dari Demokrat dan Nasdem dan nomor urut 5 (lima), Agus Susanto – Rommy Chandra dari jalur perseorangan.

“Dalam rapat pleno terbuka ini untuk pengundian nomor urut pasangan calon, peserta dibatasi masuk dalam kantor KPU dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

“Masing-masing pasangan calon hanya boleh mengikuti sebanyak lima orang terdiri lima pasangan calon penghubung LO dan dua partai politik pengusung,” sebutnya.

(SR)

Pos terkait