Rusunawa Padang Panjang Belum Diserahterimakan dan Minim Informasi, Ada Apa?

Rumah Susun Sederhana Sewa atau populer disingkat Rusunawa yang berdiri megah di Sei. Andok, Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang sudah lebih satu tahun dihuni. Namun anehnya hingga kini Rusunawa itu ternyata belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota Padang Panjang.

Informasi belum diserahterimakan itu diperoleh Topsumbar.co.id dari Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman pada Dinas Perkim & LH Kota Padang Panjang, Rahmon Nehdi, dalam sebuah kesempatan konfirmasi. Ia mengatakan Rusunawa itu belum diserahterimakan ke Pemko Padang Panjang.

“Rusunawa itu belum ada serahterimanya, kita baru sebatas pengelolaan dan jika pun ada kerusakan pada fisik bangunan. Kita tidak bisa mengalokasikan anggaran perbaikannya karena masih kewenangan SNVT PUPR di Padang,” ujar Rahmon, Jumat (03/07/2020) bulan lalu.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi informasi yang diberikan Rahmon Nehdi amat minim dan tidak detil.Buktinya ketika ditanyakan kenapa setelah lebih satu tahun Rusunawa itu beroperasi belum juga diserahterimakan, Rahmon menjawab kurang mengetahuinya.”Silahkan ditanyakan ke SNVT PUPR di Padang,” ujar Rahmon menambahkan.

Ketika ditanyakan siapa nama pihak SNVT PUPR yang terkait dengan Rusunawa, anehnya Rahmon menjawab kurang tahu. “Kurang tahu ambo (saya-red), tapi nomor kontak ini bisa dihubungi,” ujar Rahmon sembari memberikan satu nomor Handphone orang SNVT PUPR Padang.

Usai mengantongi nomor HP rekomendasi Rahmon, Topsumbar.co.id dan seorang rekan jurnalis lainnya mencoba menghubungi nomor HP dimaksud.Setelah terhubung, kenalkan diri dan diikuti pertanyaan terkait Rusunawa. Sipemilik nomor HP yang direkomendasikan Rahmon tersebut justru menjawab bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan Rusunawa Padang Panjang.

“Saya tidak dibagian Rusunawa tetapi dibagian rumah subsidi,” ujarnya.

Ketika disampaikan bahwa namanya direkomendasikan untuk dihubungi terkait Rusunawa oleh Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman pada Dinas Perkim & LH Kota Padang Panjang, Rahmon Nehdi, ia menjawab tidak mengetahuinya.

Lantas, karena penasaran sekaligus guna mengetahui bagaimana sesungguhnya teknik atau mekanisme serahterima Rusunawa Padang Panjang. Maka Topsumbar.co.id dan seorang rekan jurnalis tadi kembali menghubungi pihak SNVT PUPR menyampaikan bahwa kami hendak konfirmasi ke kantor SNVT PUPR.

Akhirnya, pada Senin, (21/07/2020), tibalah kami dikantor SNVT PUPR yang beralamat di Lolong Belanti, Padang dan kami diterima diluar kantor oleh pegawai SNVT PUPR yang nomor Hpnya direkomendasikan tadi.

Ketika kami tanyakan siapa pihak yang bisa dikonfirmasi terkait Rusunawa Padang Panjang, pegawai SNVT PUPR tadi menjawab jika PPK Rusunawa sedang tidak berada dikantor karena sedang dinas luar.

Begitu juga Bapak Kepala kantor sedang tidak berada dikantor. Ketika ditanyakan kapan Bapak Kepala ada ditempat, pegawai tadi menjawab kurang tahu. “Nanti silahkan datang lagi dan hubungi dulu,” ujarnya.

Sejurus kemudian kami pun pamit dari kantor SNVT PUPR Padang, tanpa mendapatkan informasi detil tentang belum diserahterimakannya Rusunawa Padang Panjang. Tidak berhenti disitu, Topsumbar.co.id mencoba konfirmasi pihak lain terkait mekanisme serahterima bangunan Rusunawa dimaksud.

Menurut pihak yang enggan namanya terberita, mengatakan serahterima barang milik pemerintah pusat ke pemerintah daerah memakan waktu lumayan panjang dan lama. Hal itu dikarenakan menyangkut peralihan aset.

“Jadi, semisal Rusunawa Padang Panjang itu kenapa belum diserahterimakan bisa saja karena panjangnya dan berjenjangnya alur proses peralihan aset yang bisa saja melibatkan lintas instansi pemerintah. Jadi wajar saja lama,” ujarnya.

Lantas ketika ditanyakan siapa yang bertanggungjawab atas bangunan bilamana terjadi kerusakan ? Ia menjawab itu menjadi tanggungjawab sipemilik bangunan.

“Selama belum diserahterimakan dan terjadi kerusakan pada bangunan, tentulah hal itu menjadi tanggungjawab sipemilik bangunan. Dalam hal Rusunawa, jika memang belum diserahterimakan tentu menjadi tanggungjawab SNVT PUPR dan daerah otomatis belum bisa mengalokasikan anggaran perbaikannya,” terangnya.

Selanjutnya, terpantau Jumat (17/07/2020) pada Rusunawa Padang Panjang tumpukan material pasir, kerikil, besi dan sejumlah pekerja sedang melakukan perbaikan. Tidak diketahui pihak manakah yang melakukan perbaikan itu. Hal tersebut dikarenakan para pihak tidak dapat dikonfirmasi.

Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman pada Dinas Perkim & LH Kota Padang Panjang, Rahmon Nehdi dihubungi via seluler, (27/07/2020) awalnya menjawab siap dikonfirmasi dikantornya. “Nantilah dikantor saja, kini saya sedang ada rapat di Balaikota,” ujarnya.

Herannya setelah ditunggu hingga sore, nomor kontak Rahmon tidak bisa dihubungi dan akhirnya konfirmasi dikantornya gagal.

Terkait belum diserahterimakannya Rusunawa dan minimnya informasi, turut mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Padang Panjang Barat, Masri Edwar.

Menurut Masri Edwar, terkait Rusunawa Padang Panjang kita akui Pemko dari awal telah berupaya maksimal, sehingga bisa mendapatkan Rusunawa. Sebab, belum tentu seluruh daerah bisa mendapatkannya. Namun, dari cerita yang ia dengar Rusunawa itu hingga kini belum lagi sepenuhnya milik Pemko Padang Panjang dan konon masih diujicobakan.

“Rusunawa tersebut telah berdiri tegak dan telah dihuni lebih satu tahun. Namun ternyata hingga kini belum diserahterimakan ke Pemko Padang Panjang. Ini kan aneh dan patut juga dipertanyakan,” ujar Masri Edwar kepada awak media di Padang Panjang, Senin, (10/08/2020).

Pertanyaannya, sebut Masri Edwar, ada apa dan kenapa setelah lebih satu tahun berpenghuni Rusunawa itu belum juga dilakukan peralihan aset atau diserahterimakan.

“Ini ada apa sebenarnya, atau adakah para pihak yang lalai, dan atau benarkah pengalihan aset Rusunawa dari pemerintah pusat (Kementerian PUPR – red) ke pemerintah daerah melalui proses berliku dan panjang,” tanya Masri Edwar.

Kemudian, pertanyaan lainnya sebut Masri Edwar, upaya apa sajakah yang telah dilakukan Dinas terkait untuk segera dilakukan penyerahan aset dimaksud.

“Semua pertanyaan ini seyogyanya dijawab dan dijelaskan detil oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dan/atau melalui dinas terkait agar persoalan belum diserahterimakan itu bisa diketahui publik,” ujarnya.

Kenapa harus Pemko dan/ atau melalui dinas terkait? Menurut Masri Edwar, hal itu erat juga kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat. Bukankah tujuan didirikannya Rusunawa itu salah satunya adalah bagaimana masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal bisa menjadi berdaya.

“Jika hal itu terlaksana otomatis pemerintah telah ikut memberdayakan masyarakat dan masyarakat juga jadi ikut terberdayakan, ” tutur Masri.

Nah, kini Rusunawa itu belum diserahterimakan ke Pemko Padang Panjang yang bearti Pemko Padang Panjang melalui Dinas terkait belum bisa maksimal mengelolanya.

Pertanyaan lainnya, bagaimana mungkin memberdayakan masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal jika persoalan Rusunawa saja hingga kini berlarut serahterimanya. Oleh karena itu, imbuh Masri Edwar, ia selaku Ketua LPM Kecamatan Padang Panjang Barat mendorong Pemko untuk menyegerakan atau menuntaskan persoalan terkait lambannya serahterima Rusunawa dimaksud.

“Pemko melalui Dinas terkait harus pula menjelaskan ke publik, terkait berapa lama sebenarnya masa ujicoba bangunan itu sebelum kemudian diserahkaterimakan. Sebab, dikhawatirkan Rusunawa itu saat

ini telah dihuni lebih satu tahun dan jika di dalam masa uji coba terjadi musibah, siapakah yang bertanggungjawab,” tanya Masri Edwar menutup pembicaraan.

Sebagaimana diberitakan Topsumbar.co.id, (08/07/2020) dibawah judul ada apa dengan Rusunawa Padang Panjang? Pada bangunan Rusunawa lima lantai itu saat ini tampak sejumlah kerusakan, diantaranya:

  1. Banyaknya titik kebocoran pada plafon yang airnya merembes dari tingkat paling atas hingga lantai dasar.
  2. Minimnya jaring pengaman pada tangga antar lantai yang sewaktu-waktu membahayakan keselamatan penghuni Rusunawa.
  3. Adanya keretakan dinding dan antar slof pada sejumlah kamar dihampir seluruh lantai.
  4. Ditemui beberapa kamar kosong alias tidak berpenghuni di lantai lima dan lantai dasar.
  5. Kantor pengelola Rusunawa yang berada pada lantai dasar sering tidak buka.
  6. Didapat informasi ada kamar yang tidak dihuni lagi oleh penghuninya, namun kunci kamar tidak diserahkan ke pengelola Rusunawa.
  7. Didapat informasi saluran pembuangan tinja yang menghubungkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sering macet.
  8. Ruangan Mushalla pada lantai dasar terkesan dibiarkan kosong. Menurut penghuni, dulu Mushalla sempat ada aktifitas tempat shalat dan tempat belajar alquran bagi anak-anak penghuni Rusunawa. Tetapi kemudian terhenti tanpa alasan jelas.
  9. Belum adanya perbaikan bekas tanah terban atau longsor pada bagian halaman depan Rusunawa yang ambruk cukup lebar pada tahun lalu. Akibat tanah terbal itu, terlihat sejumlah keretakan pada tanah di sekitar tanah terbal dan tembok dinding pembatas halaman Rusunawa pada bagian depan juga retak menganga.
  10. Terlihat septik tank tanpa penutup memadai alias terkesan dibiarkan terbuka menganga yang sewaktu-waktu bisa membahayakan keselamatan penghuni, khususnya anak-anak.

Ketika temuan di atas dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman pada Dinas Perkim & LH Kota Padang Panjang, Rahmon Nehdi, Jumat, (03/07/2020), diperoleh jawaban mencengangkan.

“Bangunan Rusunawa itu sebenarnya masih uji coba dan belum diserahterimakan ke kita. Jadi, selama uji coba itu kita isi dulu. Namun setelah diisi ternyata banyak masalah,” ucapnya.

Dikatakannya, karena belum diserahterimakan ke kita, kita tidak bisa mengalokasikan anggaran perbaikan kerusakan itu. “Ada yang kita perbaiki juga dengan menggunakan dana PSU,” kata Rahmon, namun tidak menjelaskan lebih rinci.

Ketika ditanyakan kenapa setelah lebih satu tahun diuji cobakan bangunan Rusunawa itu belum juga diserahterimakan ke Pemko Padang Panjang, Rahmon Nehdi menjawabnya tidak tahu.

“Kenapa belum diserahterimakan bisa ditanyakan ke SNVT di Padang,” jawabnya.

Ketika ditanyakan masalah kekosongan sejumlah kamar, Rahmon mengatakan ada masalah pada IPAL. “IPAL Rusunawa itu bermasalah dan sering macet. Karenanya kita stop dulu penerimaan penghuni baru,” jawab Rahmon.

Kemudian, ketika ditanyakan jika memang belum ada serah terima bangunan Rusunawa ke Pemko Padang Panjang. Kenapa penyediaan lima orang Tenaga Harian Lepas disediakan dan digaji oleh Dinas Perkim & LH Kota Padang Panjang melalui Bidang Perumahan Kawasan Permukiman? Rahmon tidak menjawab pertanyaan ini.

Selanjutnya ketika ditanyakan siapa pihak SNVT Padang yang biasa berkoordinasi dengan bidang yang ia pimpin. Rahmon terkesan gagap menjawab dan tidak secara terang memberikan informasi tentang alamat dan siapa pihak pada SNVT Padang yang selalu berkoordinasi dengannya.

“Kantornya saya tidak tahu persis dimana, namun ini ada nomor hp orang SNVT,” jawab Rahmon sembari memberikan satu nomor kontak hp. Silahkan saja kontak nomor hp ini,” ujarnya menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, Topsumbar.co.id masih belum berhasil mendapatkan jawaban lanjutan dari Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman pada Dinas Perkim & LH Kota Padang Panjang, Rahmon Nehdi.

Sementara itu, ketika Topsumbar.co.id hubungi kembali nomor hp pegawai SNVT PUPR yang namanya kami peroleh dari Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman pada Dinas Perkim & LH Kota Padang Panjang itu, guna menanyakan apakah PPK Rusunawa pada SNVT PUPR berada dikantor, ia menjawab kurang tahu.

“Saya kurang tahu, soalnya saya sudah tidak dikantor SNVT PUPR Padang lagi. Saya sudah pindah ke Pekanbaru sejak Senin, (03/08/2020),” ujarnya dihubungi Topsumbar.co.id. Kamis, (06/08/2020).

SNVT sendiri adalah selaku pihak berwenang dalam penyediaan perumahan. Merupakan perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ada di daerah, dibawah Ditjen Penyediaan Perumahan.

(AL)

Pos terkait