KPU Pasaman Barat Gelar Sosialisasi Syarat Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Foto : Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Barat Izwaryani, S.Ag (Berdiri di Tengah) Didampingi Ketua KPU Pasaman Barat Alharis
Foto : Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Barat Izwaryani, S.Ag (Berdiri di Tengah) Didampingi Ketua KPU Pasaman Barat Alharis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggelar sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat di Aula Hotel Gucci Simpang Empat, Sabtu, 22 Agustus 2020, pagi.

Acara sosialisasi dihadiri anggota KPU Sumatera Barat, Bawaslu Pasaman Barat, Pimipinan Partai Politik Pasbar, Pol PP, dan media massa.

Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Barat Izwaryani, S.Ag menjelaskan, kepada peserta pemilu atau bakal pasangan calon agar memperhatikan berkas-berkas dokumen yang diajukan pastikan dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke KPU.

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, jangan nanti ada kekurangan persyaratan berkas, walaupun ada masa perbaikannya.

“Kami menghimbau kepada bakal pasangan calon untuk melakukan pendaftaran kesehatan lebih awal yakni tanggal 04 September 2020, pada tanggal 05 September 2020, sudah bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Kesempatan lain, Ketua KPU Pasaman Barat Alharis mengatakan, hari ini dilakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, agar persiapan lainya bisa dipenuhi sesuai dengan aturan perundang – undangan.

Pada tanggal 04 September 2020 – 06 September 2020, KPU Pasaman Barat membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.

Alharis menerangkan, sebelumnya tahapan demi tahap telah dilakukan termasuk tahapan syarat dukungan verifikasi administrasi dan faktual pasangan calon dari perseorangan.

“Terakhir informasi penting terkait hasil koordinasi serta permintaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di tanggal 04 September 2020, pasangan calon harus dilakukan tes swab secara mandiri. Karena saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19,” harapnya.

“Selanjutnya pada tanggal 05 September 2020, insyaAllah hasil uji swab sudah keluar, semoga hasil tersebut negatif semua tidak ada yang positif Covid-19,” sebutnya.

(SR)

Pos terkait