Kecewa, Sejumlah Niniak Mamak Sinuruik – Pasbar Pertanyakan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Foto : Sejumlah Niniak Mamak Sinuruik dan Pengurus KAN Bersama Kuasa Hukumnya Andreas Ronaldo Sedang Berdiskusi, Selasa (18/08/2020)
Foto : Sejumlah Niniak Mamak Sinuruik dan Pengurus KAN Bersama Kuasa Hukumnya Andreas Ronaldo Sedang Berdiskusi, Selasa (18/08/2020)

Sejumlah niniak mamak Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kecewa dan mempertanyakan laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh AM Staf Nagari Sinuruik.

Laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mengenai pembelian baju niniak mamak dan bundo kanduang yang dilaporkan pada tahun 2018 ke Polres Pasaman Barat.

“Terkait persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan, kami mempertanyakan kelanjutan kasus penyelidikan kepada penyidik Tipikor Polres Pasaman Barat,” kata Kuasa Hukum Andreas Ronaldo dari niniak mamak Sinuruik kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (18/08/2020) siang.

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, perkaranya memang sudah lama sekali dan progressnya lambat, ini ada apa?

Andreas Ronaldo bertindak sebagai kuasa hukum niniak mamak Sinuruik atas nama Putra Dasat, Afriadine, Damawan, Elmiza, serta ninik mamak lainnya, agar kasusnya di proses sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Skretaris KAN Sinuruik Selaku pelapor Elmiza mengatakan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan terkait dengan pengadaan baju batik niniak mamak dan bundo kanduang sebanyak Rp 18.000.000, pada tahun 2018 lalu.

“Kami merasa heran barang belum ada kenapa uang dicairkan duluan, setelah ribut baru dicairkan barang pakaian tersebut karena ada tanda tangan niniak mamak diduga dipalsukan,” sebutnya.

Atas dugaan korupsi tersebutlah sejumlah niniak mamak, Bamus Sinuruik, KAN melaporkan ke Polres Pasaman Barat, tetapi setelah melaporkan seolah prosesnya lama membuat kami kecewa.

Para pelapor menduga tidak saja pengunaan dana pembelian baju pakaian adat yang dipermainkan, tapi juga anggaran lainnya diantaranya pembelian racun tikus, program desa pelangi, dan pengadaan listrik. 

“Kami menduga dana nagari yang mencapai empat milyar rupiah tiap tahun diduga tidak transparan dan terbuka. Sebelumnya kami sudah pergi inspektorat meminta inspektorat untuk memeriksa Wali Nagari Sinuruik,” katanya.

“Kami sebagai anggota Bamus Nagari Sinuruik tidak pernah dibawa musyawarah terhadap yang akan dibuat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Bahkan pada tahun 2019 dan 2020 telah melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Wali Nagari Sinuruik Fri Anton,” kata Afriadine didampingi Putra Dasat.

Dia mempertanyakan kepada penyidik Polres Pasaman Barat, kenapa staf nagari saja yang diperiksa, padahal yang terlibat dalam pencairan dana tersebut ada wali nagari dan bendahara.  

Kesempatan lain, Kapolres Pasaman Barat AKPB Sugeng Hariadi melalui Kasubag Humas AKP Defrizal mengatakan saya belum mengetahui perihal kasus laporan niniak mamak Sinuruik.

(SR)

Pos terkait