Tanah Menang Sengketa Karena Berebut Harta Warisan dalam Islam

Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد

Kaum muslimin rahimakumullah.

Bacaan Lainnya

Yang setia dengan kajian Jumat Topsumbar, semoga kajian kali ini menambah kepahaman untuk bertindak atas tanah sengketa dan warisan.

Hukum pokok semua perbuatan adalah mubah (boleh) sesuai kaidah hukum “Asal hukum semua tindakan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang menyatakannya haram.”

Alloh SWT telah berfirman: ”Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar. (QS. An-Nisa’ Ayat 9).

Ayat ini mengingatkan semua harta yang diusahakan di dunia akan ditinggalkan sebagai harta warisan. Harta itu tidak hanya benda, tetapi juga anak keturunan sebagai pewaris dan penerus generasi.

MENGUASAI TANAH DENGAN CARA MELANGGAR HUKUM DISEDIAKAN OLEH ALLOH NERAKA DAN KEKAL DI DALAMNYA

Menguasai tanah, tetapi dengan cara melanggar hukum, maka Alloh SWT yang akan memberikan hukuman, baik dengan cara membawa perkara ke pengadilan untuk bisa dimenangkan atau menggunakan kekuasaan dan jabatan (menindas saudara dan keluarga yang lemah) guna menguasai semua harta bersama (baik karena perkawinan, karena satu keturunan (tanah ulayat/adat) atau tanah hasil pewarisan dari orangtua).

Karena Alloh SWT telah mengumunkan dalam alquran tentang orang yang melanggar hukum itu menentang Alloh SWT: “Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam neraka. Ia kekal di dalamnya dan ia berhak mendapatkan azab yang menghinakan.” (QS An Nisa: 14).

Hukum tersebut tentu hukum Alloh SWT tentang penguasaan tanah dan warisan. Seperti sering terjadi, antar tanah berbatasan, mengambil sejengkal atau sedepa tanah tetangga saja, balasannya adalah sesuai hadist dari Aisyah ra menuturkan, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dzolim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah” (HR Bukhari dan Muslim).

Bagaimana jika yang diambil ratusan meter atau hektaran? Tentu memikul beban yang mengerikan di akhirat. Didunia boleh berbangga diri,diakhirat menanggung siksanya.

Sebagaimana hadist dari Ya’la bin Murroh mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW bersabda “Seseorang yang mengambil tanah dengan cara dzolim, kelak Allah akan memaksanya menggali tanah tujuh lapis tanah, kemudian mengalungkan kepadanya sampai selesai pengadilan di antara manusia” (HR. Ahmad, Tabrani, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Karena Alloh SWT telah ciptakan 7 lapis langit dan 7 lapis bumi, sebagaimana dalam alquran: “Alloh-lah yang menciptakan tujuh lapis langit dan begitu pula bumi.” (QS. Ath Thalaq : 12).

LAKNAT ALLOH PADA PENIKMAT TANAH SENGKETA DAN WARISAN SERTA AKAN DIKALUNGKAN KE LEHERNYA HARTA TERSEBUT DAN PEMBELA/PELINDUNGNYA AKAN MENDAPATKAN BALASAN SERUPA

Sebagaimana dalam hadist dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata: ” Rosululloh memberitahukan kepadaku empat kalimat , ‘Alloh melaknat orang yang menyembelih bagi selain Alloh; Alloh melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya; Alloh melaknat orang yang memberi perlidungan orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru (bid’ah); dan Alloh melaknat orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Imam Muslim dari berbagai jalur).

Memberi perlindungan pada orang yang mengada-ada dan rekayasa kebenaran adalah kezholiman, tentu bagi pada penasehat hukum perlu memperhatikan kebenaran hakiki dari pihak yang berperkara, agar jangan melindungi orang yang merekayasa kasus agar bisa memenangkan perkara.

Selain laknat Alloh SWT akan disiksa dengan membawa/memikul tanah tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak, sebagaimana hadist dari Ibnu Tsabit rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata; aku mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil tanah tanpa ada haknya, maka dia akan dibebani dengan membawa tanahnya (yang dia rampas) sampai ke padang mahsyar” (HR. Imam Ahmad).

HUKUM BERCOCOK TANAM ATAS TANAH ORANG LAIN

Sering terjadi pencaplokan, penguasaan lahan tanpa hak, terutama lahan yang ditinggalkan pemilik dan tidak dimanfaatkan. Maka jika yang mengolah dan menguasai orang beriman ingatlah akan hadist “Dari Rafi’ bin Khudaij rodhiyallohu ‘anhu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa menanam di tanah suatu kaum dengan tanpa izin mereka. Maka tidak ada baginya (hak) dari tanaman itu sedikitpun, dan baginya biaya penanamannya.” (HR. Tirmidzi Dan , Ibnu Majah).

DUA CARA PENGUASAAN HAK ATAS TANAH

Setiap kita tentu ada tanah dan rumah, sekurangnya menyewa tempat tinggal di atas hak orang lain. Pertanyaannya adalah, apakah tanah dan bangunan yang dimiliki dan ditempati atau yang dikuasai di dapat dengan cara halal? Atau cara bathil?

Berikut ini cara-cara halal dalam menguasai tanah dan bangunan:

Cara pertama dengan kerelaan pemiliknya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni).

Apabila ada tanah dan bangunan yang dimiliki/dikuasai tanpa kerelaan pemiliknya, itu sumber musibah dan bencana sampai ke akhirat, kembalikanlah kepada yang berhak sebelum Alloh SWT menghukum lebih keras.

Cara kedua, Dengan jual beli/ transaksi

Tanah mesti jelas cara mendapatkannya. Maka cara yang di halalkan Alloh SWT adalah dengan cara jual beli atau sejenisnya (cara hibah, cara wakaf dan warisan yang sudah dibagi-bagi/bukan dikuasai seorang diri).

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu saling memakan harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan (dagang/transaksi halal) yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu”. (Surat an-Nisa ayat 29).

Cara ketiga Melalui proses pewarisan pada tanah ulayat/ tanah adat/tanah girik

Tentunya tanah dan bangunan yang dimiliki, ada yang merupakan tanah adat turun temurun atau hasil pewarisan, seperti orang tua kita dahulu mendapatkan dan menguasai tanah dengan cara mengolah dan memanfaatkan tanah ketika manusia baru sedikit dipermukaan bumi.

Abu Dawud dan Daruquthni meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya…..”.

TIDAK BERHAK ATAS WARISAN, ORANG YANG MEMBUNUH PEWARIS DAN MURTAD DARI KEIMANAN.

Orang yang membunuh pewaris, baik dengan cara-cara nyata mauun cara-cara yang tidak terdeteksi oleh mata, maka menurut hadist Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda Artinya: “Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh”.

Dan disabda lain disebutkan: Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.” (hadits riwayat Imam Bukhari).

Cara-cara bathil/haram dalam mendapatkan tanah dan bangunan

Larangan atas menguasai hak orang lain secara bathil ini banyak sekali dalam alquran dan hadist, diantaranya firman Alloh SWT: “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian di antara kalian dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah : 188).

Pada ayat lain disebutkan: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil………” (QS. An Nisaa’: 29).

Semisal ada yang bersenda gurau atau coba-coba dalam mengusai hak orang lain secara bathilpun termasuk dilarang, sebagaimana hadist As Saa’ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Cara pertama adalah mendapatkan harta dengan sumpah palsu/sumpah dusta/sumpah rekayasa oleh ahli agar memenangkan perkara.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak)”.

Cara kedua, adalah membawa perkara ke pengadilan/hakim.

Sering terjadi orang yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan memaksa orang yang lemah untuk beradu kuat di pengadilan, dengan membawa perkara ke ranah hukum dan karena satu pihak pada posisi kuat, maka yang lemah tidak berdaya menghadapinya, sehingga di dapat harta atas putusan pengadilan yang dipenuhi itikad tidak baik.

Hal ini dilarang oleh Alloh SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya: “Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

SIKSA BAGI PEMBELA KEBATHILAN,ATAS SENGKETA HAK TANAH DAN BANGUNAN

Membela orang lain,adalah pekerjaan mulia, tetapi jika yang dibela dan dilindungi itu adalah orang yang salah atau zholim untuk mendapatkan/memenangkan perkara atas tanah dan bangunan, akan mendapatkan balasan serupa dari Alloh SWT, karena menentang kebenaran dari Alloh SWT, membela dihadapan manusia tetapi menentang kebenaran dari Alloh SWT demi untuk suatu hal duniawi digadaikan keselamatan akhirat.

Ketika ada yang mengetahui kebenaran riwayat atau sejarah tanah, tetapi menyebunyikannya (membeirkan keterangan palsu atau rekayasa demi harta dunia dan jabatan) maka ingatlah Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada seseorang yang hafal suatu ilmu, namun dia menyembunyikannya, kecuali dia akan didatangkan pada hari kiamat dengan keadaan dikekang dengan tali kekang dari neraka” [HR. Ibnu Majah).

Termasuk para saksi-saksi fakta persidangan dan saksi Ahli mesti menerangkan yang benar bukan sekedar fakta.

Jika menjadi pembela atau penasehat hukum maka ingatlah dalam Alquan jelas, orang yang akan dibela dan ditolong itu adalah orang yang benar niat dan perbuatannya, sedangkan orang yang salah dan tdak benar dibeirkan hukuman yang setimpal, sebagaimana firman Alloh swt: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [Surat Al-Ma’idah 2].

Contoh nyata di zaman Rasulullah SAW atas pelaku keburukan, Rasulullah SAW menghukumnya. Rasulullah SAW dalam hal ini sangat tegas menyikapi. Beliau pernah menyuruh memotong tangan seorang anak pejabat suku yang terbukti bersalah karena mengambil harta orang lain (mencuri). Anak pejabat suku itu bernama Fathimah Makhzumiyah yang pada hari Fathu Makkah tertangkap basah mencuri.

Setelah melihat bukti-bukti yang kuat, Rasulullah SAW memutuskan memotong tangan anak pejabat itu. Hukuman itu pun terealisasi. Tangan anak pejabat itu benar-benar dipotong. (HR Bukhari-Muslim).

WASPADALAH DENGAN PERILAKU CURANG/REKAYASA DALAM PERKARA PENGUASAAN TANAH

Kewaspadaan ini tentu sudah diingatkan oleh Rasulullah SAW bersabda, ”Wahai manusia, sesungguhnya akan ada beberapa orang di antara kalian yang mengambil harta Allah dengan cara yang tidak benar. Waspadalah, pada hari kiamat nanti orang-orang seperti itu akan dimasukkan ke dalam neraka.” (HR Bukhari).

Akhirnya atas segala kebathilan yang dilakukan, perlu adanya meminta kerelaan dan kemaafan dari orang yang dizholimi tersebut di dunia, sebelum ajal tiba, sebagaimana perintah Alloh SWT dan rasulNya:

“Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 29 Oktober 2021)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait