Syamsuar Syam-Misliza Menangkan Gugatan Atas Sengketa Pilkada Kota Padang

Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Syamsuar Syam-Misliza

PADANG, TOP SUMBAR — Majelis sidang sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Padang, memenangkan permohonan pasangan suami-istri (Pasutri) untuk mengikuti rangkaian proses Pilkada kota Padang, pada putusan sidang sengketa pilkada di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang, Sabtu (27/1).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Muhammad Sawati menyatakan menerima putusan Panwaslu tersebut.

Majelis sidang sengketa Pilkada Panwaslu Kota Padang, membacakan putusan sengketa yang diajukan oleh Pasutri Syamsuar Syam-Misliza, terhadap termohon pihak KPU Kota Padang.

Setelah membacakan kesimpulan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diterima, akhirnya majelis sidang yang dipimpin Alni dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, menyatakan mengabulkan permohonan Syamsuar Syam-Misliza0 untuk terus mengikuti proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Padang periode 2018-2023 dari jalur perseorangan.

Majelis sidang juga memerintahkan kepada KPU Kota Padang, untuk mengikutsertakan dan memproses berkas Pasutri tersebut, yang maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Padang. Selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Terhadap putusan ini, Syamsuar Syam yang merupakan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Letnan Kolonel tersebut menyatakan syukur dan terharu.

“Kita merasa bersyukur karena diberi rahmat oleh Allah SWT dan terima kasih banyak atas dukungan dan support dari berbagai pihak, sehingga kami masih bisa melanjutkan tahapan pencalonan kami,” ujar Syamsuar Syam, bakal calon Walikota padang jalur perseorangan.

Pihak KPU Kota Padang menyatakan menerima sepenuhnya putusan Panwaslu tersebut, dan akan melaksanakannya.

“Kami menerima putusan tersebut dan akan melaksanakannya dengan patuh,” kata M Sawati selaku Ketua KPU Kota Padang.

Sebelumnya, KPU Kota Padang menggugurkan pencalonan Pasutri Syamsuar Syam-Misliza dengan alasan tidak menyerahkan bukti laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun hal itu dibantah oleh Syamsuar, yang menyebut bahwa dirinya sedang dalam proses pembuatan laporan harta kekayaan ke KPK, yang dibuktikan dengan surat elektronik atau email kepada komisi anti rusuah tersebut. (Syafri)

Sumber : Topikini

Pos terkait