Satpol PP dan Damkar Sumbar Lakukan Penertiban Tambang Perbatasan Padang-Pessel

Satpol PP dan Damkar Sumbar Lakukan Penertiban Tambang Perbatasan Padang-Pessel
Satpol PP dan Damkar Sumbar Lakukan Penertiban Tambang Perbatasan Padang-Pessel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terjun langsung ke lapangan melakukan penertiban tambang oleh CV Putra Idola di batas Kota Padang dan Pesisir Selatan.

Penertiban tersebut juga sesuai arahan dan tindak lanjut hasil kegiatan pengawasan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik pada IUP OP CV Putra Idola yang didasarkan surat perintah tugas

No. 094/305/MB/DESDM/2020, tertanggal 20 Juli 2020 lalu yang dilakukan oleh Tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar dan Inspektur Tambang KESDM Penempatan Provinsi Sumbar.

Bacaan Lainnya

Ditemukan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi yang harus dipenuhi oleh CV Putra Idola. Setidaknya, ada delapan poin kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi dengan pedoman yang ada, tiga diantaranya yakni:
1. IUP OP CV Putra Idola tidak dapat menunjukkan SK Pengesahan KTT dari Kepala Dinas ESDM Sumbar.
2. IUP OP CV Putra Idola dalam melakukan kegiatan penambangan harus sesuai dengan komoditas tambang yang tertera dalam SK IUP OP yaitu tanah clay
3. IUP OP CV Putra Idola harus memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2020.

Dari temuan yang harus ditindaklanjuti dan kewajiban-kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 55 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan

dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 36 ayat 3 huruf b. dan Permen ESDM NO. 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Penegak Peraturan Perundang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Sumbar, Ferdinal pada TopSumbar.co.id mengatakan, pada bulan Juli lalu Satpol PP Sumbar dan Kota Padang sudah ke lapangan, atas rekomedasi dari tim kita sudah membuat berita acara dan menghentikan usaha pertambangan untuk sementara.

“Jika sudah memenuhi syarat yang ditentukan, boleh dibuka kembali. Syaratnya itu mereka tidak bisa memakai jalur baru karena beresiko dan itu tidak memperhatikan aspek keamanan dan ketentraman jalan nasional. Pelanggaran terhadap perizinan sudah ditangani Dinas PMPTSP Sumbar dan Lingkungan Hidup dari Provinsi dan Pessel,” katanya kepada media baru-baru ini.

Dengan telah adanya kesepakatan pada hari itu, seluruh kegiatan penambangan di wilayah IUP OP CV Putra Idola diberhentikan sementara. Penghentian sementara dilakukan sejak hari itu dan ditinjau kembali, tidak lama setelah itu ada lagi warga sekitar yang melaporkan bahwa tambang beroperasi kembali. Atas perintah Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedy Diantolani kami dan tim datang ke lokasi dengan anggota lebih banyak dan melakukan penyegelan.

“Yang kami temui ketika datang tambang sedang tutup dan tidak berjalan. Namun data dan informasi di hari sebelumnya kami dapatkan ternyata mereka masih beraktifitas,” ungkap Ferdi.

Ferdi melanjutkan, kita sudah temui pemilik usaha, dan diminta membuat surat perjanjian dalam waktu satu bulan mereka harus memenuhi tanggung jawab dan merealisasikan apa yang telah diperintahkan oleh tim sebelumnya. Nanti akan kita evaluasi dan monitoring lagi usaha ini.

“Jika masih bandel, kita akan mencabut izin usaha nya, kalau izin sudah dicabut berarti itu tambang ilegal. Kita lihat perkembangan terakhir, tambang tetap dalam pantauan kita satu bulan ke depan,” tuturnya. (Hanny)

 

Pos terkait