Prof. Mahfud vs Prof. Nuh

Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH

Menkopolhukam Prof. Mahfud MD jumpa Ketua Dewan Pers Prof. M. Nuh membahas soal Kemerdekaan Pers, Jumat sore di Kantor Menkopolhukam, Jakarta.

Hadir pula para pengurus asosiasi profesi kewartawanan, Kapuspen TNI dan Kadiv Humas Polri serta jajaran penanggung jawab perusahaan pers.

Bacaan Lainnya

Semua peserta diskusi sepakat menyatakan kekerasan kepada dan oleh siapa pun merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh terjadi di negara hukum.

Termasuk di dalamnya kekerasan terhadap wartawan. Itu sebabnya kekerasan yang dialami oleh wartawan di Surabaya harus dituntaskan secara hukum.

Mahfud MD berharap melalui wartawan yang profesional dan memiliki kompetensi kekerasan seperti itu bisa dihindari atau diminimalisir.

Menkopolhukam paham bahwa pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terdapat Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagai cara memperbaiki berita yang keliru.

Pers menurut Mahfud MD harus kerja profesional agar Hak Jawab atau Hak Koreksi tidak digunakan. Penyajian berita harus sudah memenuhi perintah UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Persoalannya menurut Mahfud tidak semua masyarakat paham dengan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Bahkan ada yang berpendapat meski berita sudah dicabut dengan permohonan maaf pula tetapi masyarakat masih ada yang merasa tercemar.

Hal ini menjadi salah satu penyebab kekerasan. Namun demikian kata Menkopolhukam, kekerasan bukan jalan selesaikan masalah.

Prof. M. Nuh menghimbau masyarakat yang dirugikan selain selesaikan melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, bisa juga mediasi ke Dewan Pers.

Pesan Prof. Mahfud MD lebih pada upaya preventif, mematuhi asas praduga tak bersalah, keberimbangan dan konfirmasi.

Sementara Prof. M. Nuh lebih berbicara pasca produksi/siar dan upaya menyelesaikannya, bila terjadi sengketa pemberitaan.

Peserta diskusi sempat pula “menyoal pengusiran” di Medan yang membuat wartawan lakukan demo.

Diskusi jelang berbuka puasa itu sepakat tidak ada tempat untuk pelaku kekerasan kepada siapa pun termasuk terhadap wartawan.

Kadiv Humas Polri Argo Yuwono yang hadir pada kesempatan itu menjamin kasus di Surabaya tetap berjalan sesuai hukum dan pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut.

(Jakarta, 16 April 2021)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait