Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Curanmor, Bekuk Tiga Tersangka dan Amankan Tiga BB Ranmor

Kepolisian resor (Polres) Padang Panjang berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP. Novianto Taryono, SH, S.IK, MH, mengatakan dari tiga kasus Curanmor yang berhasil diungkap, pihaknya membekuk tiga orang tersangka (TSK) pelaku, masing-masing inisial RF (35), RA (19), dan AW (44).

“Dari tangan ketiga tersangka turut kita amankan tiga barang bukti (BB) Ranmor hasil curian,” kata AKBP. Novianto Taryono dalam konferensi pers, Rabu, (22/09/2021).

Bacaan Lainnya

Adapun BB yang berhasil kita amankan, ungkap AKBP. Novianto Taryono yang baru sebulan mengemban amanah sebagai Kapolres Padang Panjang, adalah 1 (satu) unit sepeda motor VIXION B 3916 TUR, disita dari tersangka RF dan RA.

Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna putih 5378 NR, disita dari tersangka AW dan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy Warna Hitam BA 3255 NP disita dari tersangka AW.

“Jadi, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka RF yang juga residivis dan RA, adalah sebagai pelaku pencurian dan tersangka AW sebagai penadah,” ungkap AKBP. Novianto Taryono.

“Kepada dua tersangka pelaku pencurian, RF dan RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Sedangkan kepada pelaku penadah (AW) dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun,” sambung AKBP. Novianto Taryono yang sebelum menjabat Kapolres Padang Panjang adalah Korspripim Kapolda Sumbar.

Ketika ditanya awak media, apakah ketiga TSK merupakan bagian jaringan tertentu.
Kapolres AKBP. Novianto Taryono, mengatakan masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Terakhit, ditambahkan AKBP. Novianto Taryono, atas pengungkapan kasus Curanmor ini, ia selaku Kapolres Padang Panjang mengingatkan segenap lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati dan mengunci kendaraan bermotornya dengan sebaik mungkin.

“Mengingat kota Padang Panjang ini kota perlintasan dan tergolong rawan curanmor. Jadi, kita minta masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati dan mengunci kendaraan bermotornya dengan seaman mungkin. Begitupun bila ada kejahatan curanmor, masyarakat segera melapor ke petugas kepolisian,” tandas AKBP. Novianto Taryono, lulusan Akpol 2003, PTIK 2010 dan Sespim 2019.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP. Syaiful Zuhri, SH. MH yang turut mendampingi Kapolres AKBP. Novianto Taryono dalam konferensi pers, mengungkap kronologis penangkapan tersangka.

“Pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Jorong Bayiang, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kab.Tanah Datar, Unit Reskrim Polres Padang Panjang bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Panjang, ,Kanit Reskrim Polsek X Koto dan Kanit Reskrim Polsek Batipuh Selatan telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka curanmor beserta penadah,” ungkap AKP. Syaiful Zuhri.

Penangkapan ketiga tersangka, imbuh AKP. Syaiful Zuhri, merupakan hasil penyelidikan dari tiga laporan polisi.

Pertama, LP/21/VIII/2021/Polsek X Koto Tanggal 29 Agustus 2021 bertempat di Masjid Darussalam Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kec. X Koto, Kab. Tanah Datar.

Kedua, LP/18/IX/2021/Polsek Padang Panjang Tanggal 20 bertempat di dekat Mesjid Nurul Amri, Jln Dr. A. Rifai No. 78 RT 22 Kel. Guguk Malintang ,Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Ketiga, LP/184/IX/2021/Polres Padang Panjang, tanggal 13 September 2021 bertempat di Jln. H Agus Salim RT 21 Kel Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

“Yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),” pungkas AKP. Syaiful Zuhri.

Selain Kasat Reskrim, AKP. Syaiful Zuhri yang mendampingi Kapolres AKBP. Novianto Taryono. Konferensi pers juga dihadiri Kasubbag Humas, Iptu. Afridal dan sejumlah Kasat lainnya

(AL)

Pos terkait