Mie Kadaluwarsa PT PDR, Disita Polda Sumbar Dan BPOM Padang

Tim gabungan dari Petugas BPOM mendata hasil sitaan dari PT PDR

PADANG, TOP SUMBAR – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang, melakukan pemeriksaan terhadap gudang makanan PT Padang Distribusindo Raya (PDR) yang berada di Jalan ByPass, Simpang Ampalu, Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin pagi (4/12).

Pemerikaan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya mie instan yang sudah kadaluwarsa yang diduga didaur ulang, kemudian diperjualbelikan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menyita ribuan mie instan yang ada didalam gudang tersebut.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya mie instan yang sudah kadaluwarsa kemudian didaur ulang. Maka, kita bersama-sama Balai POM melakukan pengecekan,” ujar Direktur Narkoba Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Kumbul, kepada awak media di lokasi pemeriksaan.

Kumbul menjelaskan, informasi yang terima Polisi bahwa ada pembuatan mie kadaluwarsa yang kemudian didaur ulang dan diperjual belikan ke masyarakat.”Ternyata memang benar, kita menemukan barang-barang yang sudah kadar luarsa, kemudian ada juga yang kardus dan isinya berbeda, ini kita sedang mencoba untuk pendalaman,” ujar Kumbul.

Lebih diperjelas Kumbul, untuk barang bukti yang diamankan yakni mie instan sebanyak 195 karung dengan berat satu karung sebesar 20 Kg. Tidak hanya itu, pihak kepolisian dengan BPOM juga mengamankan barang bukti berupa plastik dan tempat mie lainnya.

“Kita saat ini masih melakukan penyelidikan bersama Balai POM, kita mencoba untuk bergerak cepat agar tidak melebar kemana-mana dan melakukan pengamanan terhadap gudang ini (PT PDR-red),” kata Kumbul.

Disampaikan Kumbul, jika memang ditemukan adanya praktek pidana dilokasi itu, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 99. UU Pangan no 8 tahun 2012, dan UU tentang perternakan.

“Dalam undang-undang, apa yang mereka lakukan ini, dengan menjual barang kadaluwarsa seperti ini tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ribuan karung serta kardus yang berisi mie instan diamankan oleh pihak Kepolisian bersama BPOM Padang. Aktifitas kerja PT PDR berjalan lancar. (Syafri)

Pos terkait