Kelurahan PPA Adakan Sosialisasi Pengetatan PPKM Mikro

Melihat perkembangan dari situasi Pandemi Covid-19 yang saat ini mulai mengkhawatirkan, seluruh unsur Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA) mengadakan rapat koordinasi dalam merespon tindak lanjut dari terbitnya Kesepakatan Bersama Wali Kota tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai tanggal 08-20 Juli 2021,

Sebagai pimpinan wilayah Pasar Raya Solok dan sekitarnya, Lurah PPA, Ari Handoko, pimpin langsung pertemuan dengan menerapkan protokol 3 M ketat, didampingi Sekretaris Lurah, Kasi Pem dan Trantib, Kasi Ekbang, Kasi Kesra.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Bhabinkamtibmas, Babinsa, Koordinator Linmas, dan tim Satgas Covid-19 PPKM Mikro Kelurahan PPA
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa berbagai unsur baik aparat maupun mitra kelurahan ikut serta melakukan koordinasi pelaksanaan PPKM di antaranya melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas dan tokoh masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“PPKM Mikro mempunyai 4 empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, dalam menerapkan penerapan 5M. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing dan treatment,“ kata Lurah PPA dalam arahannya, Jumat (10/07/2021).

Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi serta logistik.

“Kita juga mendirikan Posko PPKM Kelurahan. Piket dilakukan tiap hari termasuk hari Sabtu dan Minggu, terdiri dari 1 orang Linmas dan 2 orang tim Satgas dari kelurahan,” jelasnya.

Sebelumnya Sekretaris Lurah, Riza Ulfah mengatakan pelaksanaan PPKM telah masuk jilid 3, dimana untuk Pengetatan PPKM ini ada beberapa kelonggaran, misalnya untuk jam operasional tempat jualan seperti kafe jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 WIB, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan merupakan wewenang Satpol PP.

(gra)

Pos terkait