DPTHP Pasaman Barat Larang Warga Menyembelih Hewan Kurban Betina Produktif

Foto : Petugas DTPHP Pasbar Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Ternak Milik Warga
Foto : Petugas DTPHP Pasbar Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Ternak Milik Warga

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melarang masyarakat untuk menyembelih hewan kurban ternak betina produktif.

“Larangan penyembelihan ternak sapi betina produktif tersebut sesuai aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 Ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hoktikultura Dan Pertenakan Pasaman Barat, Sukarli didampingi Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dr. Doddy San Ismail kepada Top Sumbar, Senin, 20 Juli 2020, pagi.

Penyembilahan atau pemotongan ternak sapi betina ada sanksi hukum pidananya.

Bacaan Lainnya

“Namun ada sapi ternak yang boleh dilakukan penyembelihan yakni sapi jantan dan sapi ternak betina dalam keadaan mandul (tidak bisa lagi produktif),” katanya.

Ia menjelaskan, perkirakan data sementara untuk jumlah ternak sapi kurban di seluruh kecamatan di Pasaman Barat total sekitar ada 1.500 ekor sapi.

“Terhadap penyakit antraks pada ternak sapi, alhamdulilah Kabupaten Pasaman Barat belum ada,” sebutnya.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk penyembelihan hewan ternak kurban sapi harus dilakukan dengan cara antara lain, benar-benar secara aman, sehat dan halal, pemotongan hewan tidak boleh dilakukan secara siksaan, saat pemotongan hewan harus pisau tajam dan teknik perebahan hewan juga harus baik,” harap Sukarli

(SR)

Pos terkait