Dandim 0309/Solok Bantu Perkuat Pelaksanaan Pengetatan PPKM Mikro

Dalam rangka membantu pelaksanaan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di wilayah Kota dan Kabupaten Solok, serta Kabupaten Solok Selatan,Komandan Kodim (Dandim) 0309/Solok, Letkol Arm Reno Triambodo S.Sos., M.I.Pol., memimpin Apel Gelar Pasukan, yang dilaksanakan di lapangan upacara Makodim 0309/Solok, Rabu (14/07/2021).

Apel ini dihadiri oleh seluruh personil Kodim 0309/Solok, personil Subdempom I/4-6 Solok dan 40 orang personil penebalan Yonif 133/Yudha Sakti, dalam membantu Pemerintah Daerah melaksanakan Operasi Yustisi Pengetatan PPKM Skala Mikro di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaan Apel gelar pasukan Dandim 0309/Solok, Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol, selaku Dansubsatgas wilayah Kodim 0309/Solok menerima pasukan penebalan dari personil Yonif 133/YS dalam rangka pelaksanaan PPKM Skala Mikro di wilayah teritorial Kodim 0309/Solok, yang mana personil tersebut akan membantu memperkuat kekuatan personil di wilayah Koramil jajaran dalam pelaksanaan Pengetatan PPKM Mikro.

Bacaan Lainnya

“Kodim 0309/Solok, menerima 40 orang personil penebalan dari Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti untuk membantu kegiatan pengetatan PPKM Mikro di wilayah Kodim 0309/Solok,” ucap Dandi.

Lebih lanjut, Dandim menjelaskan wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok sudah memasuki level 3 yang diberlakukannya PPKM Skala Mikro dengan ketentuan aktifitas tetap berjalan seperti biasa, tetapi aktifitas dikurangi/dibatasi dengan kapasitas masyarakat minimal 25 s.d 50 % dari biasanya dan dengan batas waktu bagi pelaku ekonomi tutup pada pukul 20.00 WIB.

“Kota Solok secara resmi menerapkan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai dari tanggal 8 sampai 20 Juli 2021. Hal itu tertuang dalam surat kesepakatan bersama Pemerintah Kota Solok, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Kementerian Agama Kota Solok dan tokoh masyarakat,” sebut Dandim.

Letkol Arm Reno menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM Berskala Mikro akan dilaksanakan Operasi Yustisi dengan menetapkan dua sanksi, Sanksi Sosial dan Sanksi Denda. Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat dan pelaku ekonomi untuk mematuhi 5 M berupa Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas (aktifitas diluar rumah).

“Bagi pelanggar PPKM mikro akan diberikan sanksi sosial dan denda. Untuk anggota yang bertugas di lapangan agar mengedepankan sikap persuasif dan humanis,” jelas Dandim.

”Saat ini juga sudah ada varian baru yang namanya virus Covid-19 varian Delta yang merupakan salah satu virus Covid yang paling cepat dan mudah penyebarannya. Diharapkan agar semua masyarakat dapat mengikuti serta mematuhi Protokol Kesehatan dan aturan-aturan yang sudah disepakati bersama Forkopimda terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” pungkas Letkol Arm Reno Triambodo.

(gra)

Pos terkait