Bejat, Murid SD di Limau Lunggo Dilecehkan dan Diancam Pakai Senjata Tajam

SW, korban pelecehan seksual dan diancam dengan senjata tajam terjadi di daerah Limau Lunggo Kabupaten Solok.

Kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Limau Lunggo Kabupaten Solok. Kali ini perbuatan tidak terpuji yang juga disertai pengancaman menggunakan senjata tajam terjadi pada SW.

Gadis belia yang masih duduk di kelas V sekolah dasar Nagari Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok itu disekap dan diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku bernama Firdaus, kasus bejat tersebut juga disaksikan langsung oleh adik SW dan mereka diancam dengan senjata tajam.

Saat didatangi TopSumbar.co.id di kediamannya, Selasa (16/02/2021), SW mengatakan bahwa dirinya diancam dan disekap oleh Firdaus di dalam Poskesri pada 1 Desember 2020 lalu, yang berjarak lebih kurang seratus meter dari rumahnya. Saat itu ia berteduh dari hujan bersama adik kandungnya S pulang dari sekolah.

Bacaan Lainnya

“Awalnya pintu gedung Poskesri dalam keadaan terkunci dan pelaku mendobrak pintu Poskesri tersebut. Setelah pintunya terbuka, saya ditarik oleh pelaku ke dalam Poskesri itu. Pada saat itu juga, saya diancamnya dengan senjata tajam yang diarahkan ke dada saya,” kata SW menceritakan.

Disebutkan SW, di dalam Poskesri tersebut ia disuruh membuka pakaiannya oleh pelaku dan jika tidak mau pelaku akan membunuhnya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah empat (4) kali mendapatkan perlakuan yang sama dari pelaku.

Saat kejadian tersebut, adiknya S mencoba meminta tolong kepada warga sekitar namun lantaran tempat kejadian tersebut agak sepi dan hari hujan, tidak ada warga sekitar yang lalu lalang. S berusaha mencari bantuan, saat itu juga bertemulah S dengan etek (adik dari ibu) bernama Y.

Mendengar informasi dari S, Y langsung bergegas menuju tempat kejadian, saat itu juga ia melihat langsung pelaku sedang menodongkan senjata tajam ke leher dan dada SW. Melihat kedatangan S dan Y pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah persawahan yang berseberangan dengan gedung Poskesri tersebut.

SW adalah anak ketiga dari enam bersaudara dari pasangan SD dan EW, ibu korban EW telah melaporkan perbuatan Firdaus pada Polres Arosuka sekitar dua bulan yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, sedangkan pelaku masih berkeliaran di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk itu, kami dari keluarga berharap kepada pihak penegak hukum, agar bisa menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya dan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia. Karena pasca kejadian itu, seluruh anggota keluarga merasa takut, merasa tidak aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari,” ungkap EW.

Lebih lanjut EW menerangkan, sejak kejadian terakhir oleh pelaku, putrinya sangat trauma bahkan merasa takut untuk datang ke sekolah dan tempat mengaji. Tidak hanya itu saja, kabar memiriskan saat ini adalah anak perempuan nya yang lain juga takut, “dulu juga telah menjadi korban yang sama dari perbuatan pelaku” tegas EW.

Ketua Pemuda Nagari Limau Lunggo, Wasril saat dihubungi melalui via handphone pribadinya oleh TopSumbar.co.id, membenarkan bahwa orang tua korban memang telah melaporkan perbuatan Firdaus pada dirinya.

“Selain itu, orang tua SW juga menyebutkan kepada saya, bahwa telah ada surat perdamaian pelaku dengan pihaknya dan diketahui oleh wali nagari. Namun anehnya, orang tua SW tidak mengetahui terkait surat perdamaian tersebut, malah nama keluarganya tidak ada satupun dalam surat itu,” terang Wasril.

Menurutnya, perbuatan pelaku dengan melakukan penyekapan beserta pengancaman dengan senjata tajam itu sudah perbuatan kriminal. Apalagi dengan telah keluar surat pernyataan dari Firdaus tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, dan itu menandakan bahwa ia telah melakukan perbuatan yang tidak pantas pada anak dibawah umur, sambungnya.

“Untuk itu saya sebagai ketua Pemuda Nagari Limau Lunggo berharap, agar permasalahan yang menimpa SW dan keluarganya cepat tuntas. Kepada pelaku mau tidak mau juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta diproses secara hukum dan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Sementara itu, Wali Nagari Limau Lunggo Syahrial saat dijumpai di kediamannya oleh TopSumbar.co.id menyebutkan, dari pemerintahan nagari terkait permasalahan SW dan Firdaus telah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat jorong dan nagari.

“Namun, entah keluarga korban yang tidak menerima penyelesaian tersebut, sehingga permasalahan tersebut telah sampai pada pihak penegak hukum. Karena permasalahan tersebut telah ditangani oleh pihak yang berwajib, pemerintahan nagari pun lepas tangan. Artinya permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Wali Nagari Limau Lunggo juga mengakui ada kelalaian dalam surat perdamaian antara pihak SW dengan pelaku, dimana dalam surat perdamaian tersebut tidak terdapat nama korban ataupun salah satu anggota keluarganya. Surat perjanjian perdamaian itu hanya dibubui oleh tanda tangan pelaku dan keluarganya, kemudian ditandatangani oleh ketua pemuda jorong, wali jorong dan wali nagari. (Andar MK).

Pos terkait