Kota Solok Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Ke-8 Kalinya Berturut-turut

Kota Solok Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Ke-8 Kalinya Berturut-turut

KONGKRIT.COM – Pemerintah Kota Solok kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

Ini merupakan yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Pemerintah Kota Solok mendapatkan penghargaan tersebut.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Barat, Arif Agus, kepada Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, dan Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma.

Bacaan Lainnya

Penyerahan penghargaan dilakukan di Aula BPK Perwakilan Sumatera Barat pada Jumat, 3 Mei 2024.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Dewan Kota Solok, Inspektur Kota Solok, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solok, dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solok.

Sedangkan dari pihak BPK, hadir Kepala Sub Auditorat Sumatera Barat I, Kepala Sub Auditorat Sumatera Barat II, serta pengendali teknis.

Dalam sambutannya, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat beserta jajarannya yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

“Alhamdulillah, Kota Solok kembali meraih predikat WTP. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk menjaga serta mempertahankan Opini WTP ini untuk tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Agam yang berhasil mendapatkan Opini WTP.

Arif Agus juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.

“Sebagus apapun Laporan Hasil Pemeriksaan harus dibarengi dengan tindak lanjut yang sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20,” katanya.

Arif Agus juga menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.

Selain itu, ia juga menyoroti beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki.

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup laporan keuangan, pemeriksaan kinerja yang meliputi aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan kinerja.

(GRA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait