Komisioner KPU Disentil Absen Sidang MK, Anggota DPR RI: KPU Harus Tahu Skala Prioritas

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memahami kritikan dan teguran yang disampaikan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dengan mengingatkan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena minta izin meninggalkan ruangan saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Panel I di gedung MK .

Sementara itu Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga geram karena tidak ada perwakilan dari komisioner KPU RI yang hadir dalam sidang Panel 3.

Menurutnya alasan yang dikemukakan ketua KPU ada agenda lain terasa mengada-ada.

Begitu juga ketidakhadiran komisioner KPU di panel 3 dengan alasan menerima tamu dari KPU provinsi dalam rangka persiapan Pilkada 2024 juga dirasa agak janggal.

“Mestinya KPU harus paham akan prioritas agenda yang harus di dahulukan dan dipenuhi,” kata Guspardi saat dihubungi, Minggu (5/4/2024).

Apalagi hal semacam ini bukan hanya terjadi saat sidang sengketa Pileg 2024 saja. Beberapa kali, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga ditegur karena tidak serius dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang sudah digelar lebih dulu.

“Teguran dan kritikan hakim konstitusi pada KPU,  menandakan bahwa kehadiran KPU dalam sidang PHPU pileg ini sangat penting untuk misalnya mencocokkan data dari pemohon dengan data KPU dalam hal perselisihan suara dan hal-hal substantif lainnya yang membutuhkan klasifikasi dan konfrontir langsung kepada komisioner KPU sebagai penyelengara pemilu dalam pokok perkara gugatan,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menekankan agar Hasyim sebagai Ketua KPU bisa meminta komisioner yang lain untuk menggantikannya. Begitu juga di panel 3 mesti pula dihadiri oleh komisioner KPU.

Seyogyanya KPU yang terdiri dari 7 komisionernya, tidak ada alasan untuk tidak hadir karena bisa membagi tugas untuk bisa hadir secara bergantian. Bagaimanapun kehadiran komisioner KPU dalam persidangan di MK, memegang peranan kunci dalam rangka menyelesaikan hak-hak konstitusi caleg, partai politik, dan pemilih.

“KPU harus memperlihatkan keseriusannya dan paham akan skala prioritas agenda yang harus dihadiri. Ketidakhadiran komisioner KPU dalam sidang di MK jangan sampai menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa ada kesan KPU tidak serius atau meremehkan proses persidangan dan akan berdampak kepada kredibilitas dan integritas KPU,” tegas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, diharapkan KPU agar segera melakukan evaluasi dan intropkeksi. Dengan komposisi tujuh orang komisionernya, KPU mestinya bisa berkomiten tinggi dan lebih serius menghadiri persidangan yang digelar secara simultan dalam tiga panel di MK.

“Penting untuk mengatur manajemen waktu dan juga bagaimana leadership atau kepemimpinan ketua KPU sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu dalam menghadapi proses persidangan sengketa pileg 2024,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat geram karena tidak ada perwakilan dari komisioner KPU RI serta KPU provinsi atau kabupaten/kota sidang gugatan sengketa Pileg 2024 di Panel 3.

Arief mengatakan lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak serius menyikapi persoalan gugatan.

Sementara Hakim konstitusi Suhartoyo mengingatkan agar ada perwakilan dari komisioner KPU di setiap sidang karena akan diminta konfirmasi ihwal pokok perkara gugatan.

(AL)

Pos terkait