Presiden Tandatangani UU DKJ, Guspardi Gaus : Status Ibu Kota Tidak Langsung Pindah Ke IKN

TOPSUMBAR – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  Guspardi Gaus menyatakan Presiden Jokowi telah menandatangani UU no 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dimana sebelumnya UU DKJ ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 28 Maret 2023 lalu.

“Pembentukan UU DKJ ini merupakan konsekuensi dari telah diundangkannya UU tentang IKN (UU no 3 tahun 2022 dan juga telah direvisi menjadi UU no 21 tahun 2023). Dengan ditandatanganinya UU no 2 tahun 2024 tentang DKJ ini maka status Jakarta tidak lagi menjadi daerah khusus Ibukota dan berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi,” kata Guspardi dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh salah satu Radio Swasta Nasional, Senin (29/4/2024).

Sungguhpun begitu, Jakarta akan tetap menjadi Ibu kota Indonesia sampai adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Hal ini sesuai bunyi Pasal 63 UU DKJ yang berbunyi: “Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menegaskan bahwa proses pemindahan Ibu kota negara ke Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur dilakukan secara bertahap.

“Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan atau kenegaraan mencakup tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden, sebagaimana yang tercantum pada pasal 66 UU DKJ,” ujar Guspardi.

Selain itu, Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

“Dan barang milik daerah (BMD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang saat ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat akan diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tutur Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, meskipun UU DKJ telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara masih menunggu peraturan presiden [perpres] yang akan diterbitkan Presiden RI.

“Jadi sebelum Ibu Kota Nusantara betul-betul siap, fungsi-fungsi pemerintah pusat masih ada di Jakarta,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian tertuang dalam beleid tersebut.

(AL)

Pos terkait