Anggota Komisi II DPR RI Sepakat dengan Usulan MK, UU Pemilu Perlu Direvisi

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU 7/2017 tentang Pemilu perlu di revisi.

Usulan revisi UU ini mencuat dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

“Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu,” kata Guspardi, Selasa ( 23/4/2024).

Menurutnya, revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan.

“Apalagi Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya money politik dan lain sebagainya,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini menyinggung soal Satpol PP di Garut yang mendukung Gibran sebagai cawapres. Tindakan seperti ini tidak ada di Pemilu sebelumnya.

Padahal, kata dia, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Selain itu, masalah Ketua KPU RI dkk yang dinyatakan melanggar etik oleh DKPP. Dan baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara,” tutur Pak Gaus ini.

“Oleh sebab itu sejalan dengan narasi yang disampaikan oleh MK, kita mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(AL)

Pos terkait