Suhatri Bur Mengajak Seluruh ASN Melaporkan SPT Tahunan dan Memadankan NIK Sebagai NPWP Saat Dikunjungi oleh Kepala KPP Pratama I Padang

Suhatri Bur Mengajak Seluruh ASN Melaporkan SPT Tahunan dan Memadankan NIK Sebagai NPWP Saat Dikunjungi oleh Kepala KPP Pratama I Padang
Suhatri Bur Mengajak Seluruh ASN Melaporkan SPT Tahunan dan Memadankan NIK Sebagai NPWP Saat Dikunjungi oleh Kepala KPP Pratama I Padang

TOPSUMBAR – Bupati Padang Pariaman, bersama dengan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris BPKPD Padang Pariaman, menerima kunjungan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama 1 Padang, Asprilantomiardi Widodo, di ruang kerjanya di Parit Malintang pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Kunjungan ini merupakan upaya untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan KPP Pratama 1 Padang. Asprilantomiardi Widodo juga menyampaikan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu, termasuk dari Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Padang Pariaman.

“Saat ini, kami tidak hanya ingin memperkuat hubungan dengan pejabat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, tetapi juga mengingatkan kepada seluruh ASN di sini untuk melaporkan SPT mereka dengan tepat waktu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Bupati Suhatri Bur menambahkan bahwa komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan KPP Pratama 1 Padang akan mendukung upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan mereka sebelum 31 Maret 2024.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan mereka sebelum 31 Maret 2024 untuk pajak penghasilan orang pribadi dan sebelum 30 April 2024 untuk SPT tahunan badan. Proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi di pajak.go.id,” tambahnya.

Selain itu, Bupati juga tak lupa mengingatkan bahwa pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menjadi wajib sebelum 1 Juli 2024.

“Ayo, mari kita lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Melakukan ini lebih awal akan lebih aman, sehat, dan nyaman. Ini akan memperkuat APBN dan meningkatkan pendapatan asli daerah, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kesejahteraan Indonesia,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK akan digunakan secara penuh sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP diharapkan akan membentuk basis data perpajakan yang lebih baik.

(Zaituni)

Pos terkait