Pemilu 2024, Suku Anak Dalam Tidak Ditemukan di Kabupaten Solok Selatan

Kelompok Suku Anak Dalam Ditemukan di Solok Selatan Pada tahun 2014 yang lalu (Foto: Holy Adib)

TOPSUMBAR – Senin, 12 Februari 2024, H-2 menjelang Pencoblosan Suara Pemilu 2024, KPU Solok Selatan belum menemukan keberadaan suku anak dalam di wilayah tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Solok Selatan Divisi teknis, Dedi Fitriadi, menyampaikan pihaknya telah berupaya menemukan keberadaan suku anak dalam.

Sejak pendataan pemilih dimulai, pihaknya tidak menemukan keberadaan suku anak dalam di Kabupaten Solok Selatan.

Bacaan Lainnya

“Kami telah mendatangi suku anak dalam ditempat yang biasa mereka tinggali tetapi tidak satupun yang ditemukan.” ujarnya.

Ia juga meminta PPK dan PPS setempat untuk terus memantau jika suku anak dalam ditemukan pada titik mereka biasa bermukim.

Menurutnya, suku anak dalam biasanya ditemukan di Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, dan di perkebunan sawit daerah sekitar Pangean, Kecamatan Sangir Balai Janggo.

“Di Solok Selatan ini, biasanya suku anak dalam ditemukan di Padang Limau Sundai Kecamatan Sangir Jujuan.” jelasnya.

“Selain itu, ditemukan juga di perkebunan sawit daerah sekitar Pangean, Kecamatan Sangir Balai Janggo.” tambahnya.

Pada tahun 2018, suku anak dalam yang ditemukan telah terdaftar pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Provinsi Jambi.

“Saat itu sudah diupayakan mendata suku anak dalam ini, ternyata saat di cek sudah terdata di Merangin, Bungo dan tebo.” ucapnya.

Ia menambahkan, suku anak dalam akan meninggalkan wilayah yang ditempatinya jika terdapat anggota yang sakit atau meninggal, dan tidak akan kembali lagi.

“Pendataan pemilih saat ini didasarkan pada DP4 dari dukcapil. Jika tidak terdata, berarti tidak masuk DPT Solok Selatan.” ujarnya.

Ia memastikan bahwa suku Anak Dalam tidak ditemukan di Kabupaten Solok Selatan dan akan terus memantau keberadaan mereka.

“Sampai saat ini belum ada dari suku anak dalam yang ditemukan. Jadi, kecil kemungkinan suku anak dalam ikut memberikan surat suara pada pemilu tahun 2024 ini di Kabupaten Solok Selatan. Kecuali jika ada diantara mereka yang menikah dengan warga setempat.” tutupnya.

(KMS)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait