Isu Penculikan Tidak Benar, Kajari Sijunjung Beri Klarifikasi

Isu Penculikan Tidak Benar, Kajari Sijunjung Beri Klarifikasi

TOPSUMBAR – Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH memberikan klarifikasi di Muaro Sijunjung pada Kamis 22 Februari 2024.

Klarifikasi tersebut terkait adanya isu penculikan oleh aparat yang beredar pada beberapa media dalam dua hari terakhir.

Menurut Kajari Sijunjung, berita mengenai penculikan warga Kamang Baru oleh aparat kejaksaan adalah tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Berita yang beredar adanya penculikan warga Kamang Baru oleh aparat kejaksaan adalah tidak benar,” ujarnya di Muaro Sijunjung.

“Kronologi sesungguhnya yaitu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1219/Pin/2016 tanggal 21 Mei 2016, bahwa Sdr. Lusman bin Kotik Diri panggilan “Aluih” harus menjalani hukuman,” terangnya.

Hal tersebut menandakan bahwa Putusan MA yang dimaksud telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: SP.OPS-04/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Surveilance, Pencarian, Penangkapan dan Penahanan terhadap Terpidana Lusman bin Kotik Diri alias “Aluih”, maka dilakukanlah penangkapan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di Kecamatan Kamang Baru oleh Tim Tangkap Buron (Tabur,) dari Kejati Sumbar,” Kajari melanjutkan.

“Dalam menjalankan tugasnya, Tim Tabur telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sijunjung,” terangnya.

“Akibat adanya kekeliruan informasi, aparat Kejaksaan Tinggi Sumbar bersama kepolisian dicegat dalam perjalanan oleh masyarakat dan terpidana lepas,” tambahnya.

“Atas kejadian itu, saat ini Kejari Sijunjung telah membuat surat panggilan tanggal 22 Februari 2024. Agar terpidana menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Senin tanggal 26 Februari 2024,” terangnya.

“Sesuai amanat undang-undang, putusan inkracht harus dilaksanakan dan itu belum dieksekusi selama delapan tahun,” pungkasnya.

Dalam keterangan persnya, Kajari Sijunjung juga menyebutkan, “Terpidana dieksekusi dalam Pasal 207 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah”.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kajari yang didampingi Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan, SH, MH mengharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran berita ditengah masyarakat.

(AG)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait