Ikon Baru Kota Solok, Masjid Besar Syura Pandan Diresmikan oleh Gubernur Mahyeldi

Ikon Baru Kota Solok, Masjid Besar Syura Pandan Diresmikan oleh Gubernur Mahyeldi

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, menghadiri acara tabligh akbar dan peresmian Masjid Besar Syura Pandan.

Masjid tersebut berada di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Turut hadir Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, Wakil Wali Kota Solok H. Ramadhani Kirana Putra, Sekretaris Daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua MUI Kota Solok, Ketua BAZNAS Kota Solok, Ketua LKAAM Kota Solok, pimpinan BUMD, Pimpinan OPD, dan seluruh ASN Pemko Solok juga turut hadir.

Gubernur meresmikan Masjid Besar Syura Pandan pada Jumat 2 Februari 2024 dengan acara pemotongan pita dan penandatanganan prasasti sebagai simbolis peresmian tersebut.

Sedangkan Ustadz Asyam Hafidz, LC, bertindak selaku penceramah tabligh akbar dengan materi tentang keutamaan sholat berjamaah di masjid.

Gubernur mengapresiasi Pemerintah Kota Solok atas fasilitas pembangunan masjid, dan berharap agar masjid ini lebih ramai digunakan untuk beribadah.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar turut berharap Masjid Besar Syura Pandan menjadi masjid percontohan dan tempat ibadah warga Solok.

“Masjid ini merupakan yang terbesar kedua setelah Masjid Agung Al-Muhsinin,” ujar Wali Kota Solok.

Wali Kota berkomitmen untuk melanjutkan program rehabilitasi dan pembangunan masjid di Kota Solok dengan dukungan penuh dari DPRD Kota Solok.

Ketua Pengurus Masjid Besar Syura Pandan, Noviardi Syam, menyampaikan bahwa anggaran pembangunan tidak mencakup lantai atas yang berisi 7 ruangan MDA.

Noviardi berharap bantuan donatur untuk menyelesaikan pembangunan ruang MDA tersebut. Acara peresmian ditutup dengan penyerahan cinderamata dan penyelenggaraan Shalat Jumat.

(GRA)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait