Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2024, Sosialisasi PKPU di Pesisir Selatan

TOPSUMBAR – Bersama Forkopimda Pesisir Selatan, Bawaslu Pesisir Selatan, dan para pimpinan Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan penyampaian tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Selasa 9 Januari 2024 di Aula Kantor KPU Pessel.

Sosialisasi PKPU No 25 Tahun 2023 dipimpin oleh Komisioner KPU, Syafrijal Chan (Divisi Teknis Penyelenggara), dengan kehadiran Dede Desmana (Divisi Perencanaan Data dan Informasi) serta Ruswandi Rinaldo (Divisi Hukum).

Turut serta dalam acara ini Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Vinto Askari.

Bacaan Lainnya

Syafrijal Chan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang berisi 120 pasal, diundangkan pada 21 Desember 2023.

Mengingat pentingnya PKPU ini dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024, KPU Pesisir Selatan melakukan sosialisasi kepada pihak terkait, terutama kepada pimpinan Partai Politik dan instansi terkait.

“Seluruh pimpinan Partai Politik perlu memahami PKPU ini, terutama tahapan demi tahapan dalam proses Pemungutan dan Penghitungan suara,” ucap Syafrijal Chan.

Selain itu, PKPU No 25 Tahun 2023 juga merinci tahapan pelaksanaan pemungutan suara di TPS, waktu dan tanggal pelaksanaan penghitungan suara, kesiapan TPS, serta aspek teknis lainnya.

Untuk tingkat kecamatan, aturan lebih lanjut akan diatur melalui juknis pungut hitung PKPU, yang sudah selesai disusun dan tinggal menunggu.

“KPU Pessel sudah menerima 8.230 kotak suara untuk Pemilu serentak 2024.”

Dalam mendukung pelaksanaan Pemilu serentak 2024, KPU Pesisir Selatan telah menerima 8.230 kotak suara pada tanggal 23 Oktober 2023.

Aswandi, Ketua KPU Pessel, menginformasikan bahwa surat suara sebanyak 389.016 lembar setiap jenis akan diserahkan oleh ekspedisi kepada KPU Provinsi dan selanjutnya dikirim ke KPU Kabupaten.

“Asyiknya, surat suara diharapkan tiba di gudang logistik KPU Pessel pada siang ini. Selanjutnya, akan dilakukan sortir, pelipatan, dan distribusi ke kecamatan-kecamatan,” terang Aswandi, Ketua KPU Pessel.

(Re)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait