Mewujudkan Kesejahteraan Beragama, Perspektif Pemerintah terhadap Rumah Ibadat di Kabupaten Lima Puluh Kota

TOPSUMBAR – Kerukunan umat, sebagai manifestasi kedamaian, ketertiban, dan ketentraman, menjadi cita-cita luhur bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten, H. Joni Amir, S.Sos, MM, dengan tegas mengajak masyarakat untuk patuh terhadap aturan pemerintah, yang bertujuan membimbing kehidupan bermasyarakat dan beragama menuju harmoni.

Dalam sambutannya, Joni menekankan pentingnya pengembangan sikap saling menghargai, menghormati, dan bertoleransi di tengah perbedaan, termasuk dalam konteks pendirian rumah ibadat.

Bacaan Lainnya

Beliau menyoroti bahaya gesekan dan pertikaian yang bisa timbul akibat ketidaksepahaman, dan menegaskan bahwa kerukunan harus dijaga tanpa mengorbankan pluralitas.

Terhadap permohonan perizinan pendirian rumah ibadat dari Yayasan Islamic Center Padang Jopang di Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak, Joni menyampaikan bahwa proses administratif masih berlangsung.

Beliau memberikan jaminan bahwa Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk memfasilitasi penerbitan izin secara transparan, tanpa hambatan, asalkan semua persyaratan terpenuhi.

Dalam konteks regulasi, Joni mengingatkan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Beliau menjelaskan bahwa ketidakrealisasian perizinan hingga saat ini disebabkan oleh belum lengkapnya pengajuan persyaratan oleh pihak Islamic Center Padang Jopang.

Joni menyoroti komitmen Pemerintah Kabupaten yang tidak pernah menghambat atau mempersulit proses perizinan rumah ibadat.

Jaminan diberikan bahwa izin akan diterbitkan sesuai dengan ketentuan administratif dan teknis bangunan, serta persyaratan daftar nama pengguna rumah ibadat, dukungan masyarakat, dan rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian Agama dan FKUB sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Joni menegaskan sikap Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terkait perizinan pendirian rumah ibadat:

  1. Meneguhkan misi menciptakan Kabupaten Lima Puluh Kota yang madani, beradat, dan berbudaya dalam kerangka adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
  2. Menekankan bahwa pendirian rumah ibadat harus dilakukan tanpa mengganggu ketentraman umum dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  3. Mengajak seluruh pihak untuk saling menghargai, menghormati, dan bertoleransi, serta berdialog secara bijak dalam menghadapi berbagai permasalahan demi menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat.

Dengan sikap tegas dan jelas ini, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menunjukkan komitmen dalam mewujudkan kerukunan umat dan mendukung pembangunan rumah ibadat yang sesuai dengan aturan dan nilai-nilai keberagaman.

(Ton)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait