Klarifikasi Gubernur Sumbar Terkait Isu Penampungan Pengungsi Rohingya

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, dengan tegas menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat pernyataan terkait kesiapan menampung pengungsi etnis Rohingya di Sumbar.

Beliau menyatakan bahwa keputusan terkait isu tersebut akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumbar sesuai arahan dan persetujuan pemerintah pusat.

“Berita sebelumnya yang menyebutkan bahwa saya, sebagai Gubernur Sumbar, menyatakan kesiapan untuk menampung pengungsi etnis Rohingya adalah tidak benar. Saya ingin mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut tidak pernah keluar dari mulut saya. Oleh karena itu, kita perlu melacak sumber berita yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Sumbar,” ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang pada Jumat 15 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Gubernur menegaskan bahwa tanggung jawab menampung pengungsi etnis Rohingya seharusnya berada di tangan negara-negara yang tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), sebagai lembaga tinggi pengungsi.

Beliau juga menekankan bahwa Indonesia tidak menjadi anggota UNHCR dan tidak menandatangani konvensi tersebut.

“Pemerintah Provinsi Sumbar akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait pengungsi Rohingya. Jika ada tindakan yang perlu diambil, itu akan dilakukan berdasarkan petunjuk dan persetujuan pemerintah pusat,” tambah Gubernur.

Sementara itu, dalam pernyataan resmi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan bahwa meskipun Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum internasional untuk menampung pengungsi Rohingya, konstitusi Indonesia yang menganut nilai-nilai kemanusiaan menyebabkan pengungsi Rohingya diterima secara sementara.

“Meskipun secara hukum internasional, pemerintah tidak berkewajiban, konstitusi kita menganut nilai-nilai kemanusiaan, sehingga kita menampung mereka sementara waktu,” kata Menko Mahfud di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangani konvensi tersebut seharusnya yang memberikan perlindungan kepada pengungsi Rohingya.

“Indonesia tidak menandatangani itu, dan sebenarnya Indonesia berhak untuk mengusir menurut hukum internasional. Namun, diplomasi Indonesia diarahkan pada prinsip kemanusiaan, sehingga semua pengungsi disambut dengan baik,” ungkap Mahfud.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengungsi yang datang terus bertambah, sehingga masyarakat lokal mulai menolak dengan alasan sosial dan ekonomi.

Oleh karena itu, Menko Polhukam menyatakan akan membahas masalah ini dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk mencari solusi penampungan sementara yang memperhatikan prinsip kemanusiaan.

“Namun, dalam menjalankan kemanusiaan, kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional, karena ada banyak warga kita yang juga membutuhkan bantuan,” kata Menko Polhukam.

(adpsb/isq)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait