DPMPPA Kota Solok Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak 2023 untuk Wujudkan Kota Layak Anak

TOPSUMBAR – Dalam upaya mewujudkan Kota Solok sebagai Kota Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Solok mengadakan acara pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 2023.

Bertempat di Taufina Hotel Kota Solok pada Rabu (06/12), acara tersebut diikuti oleh 34 peserta dari berbagai OPD, Instansi Vertikal, dan Lembaga Masyarakat.

Maksud dan tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak dan 5 Kluster Hak Anak kepada peserta.

Bacaan Lainnya

Pelatihan ini bertujuan agar terdapat sumber daya manusia yang terlatih dan paham Konvensi Hak Anak, sehingga dapat meningkatkan program dan kegiatan pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak.

Acara dimulai dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Amelia Mirani Dewinta dan dibuka oleh Kabid PPHAD, Avina Susanti.

Dalam sambutannya, Avina menekankan pentingnya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sebagai aset bangsa yang akan melanjutkan pembangunan bangsa.

Beliau mengingatkan bahwa Kota Solok telah meluncurkan Komitmen Kota Layak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2016, serta membentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan.

Meskipun Kota Solok telah melakukan berbagai langkah dalam mewujudkan Kota Layak Anak, Avina menekankan perlunya peningkatan komitmen dan upaya dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, sesuai dengan Kluster pada Indikator KLA.

Wanda Leksmana dari LSM Ruang Anak Dunia, sebagai narasumber, memberikan wawasan tentang pentingnya pelatihan konvensi hak anak untuk memahami konsep regulasi pada hukum internasional dan hukum positif di Indonesia.

Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak anak dalam berbagai aspek kehidupan.

Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi KHA, telah melakukan langkah-langkah seperti amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Konvensi Hak Anak juga terintegrasi dalam 5 kluster Indikator Kota Layak Anak.

Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, diharapkan akan tercipta sumber daya manusia yang paham dan terlatih dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak.

Sehingga Kota Solok dapat lebih baik dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dan menuju pada status Kota Layak Anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. (Gra)

Pos terkait