Pengumuman Resmi, UMP Sumbar Tahun 2024 Capai Rp.2,81 Juta

TOPSUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 sebesar Rp.2,81 juta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 562-768-2023, yang dikeluarkan pada 20 November 2023.

Dalam pengumumannya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa penetapan UMP tahun 2024 telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar telah disepakati bersama, melibatkan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ungkap Mahyeldi di Padang pada Senin 20 November 2023.

Bacaan Lainnya

Mahyeldi menambahkan bahwa besaran UMP mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2023 sebelumnya yang berada pada angka Rp2,74 juta.

Rapat penetapan UMP tersebut dilaksanakan pada Kamis 16 November 2023, melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar yang terdiri dari 15 anggota, mencakup perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo, dan Serikat Pekerja.

Dalam harapannya, Gubernur berharap bahwa kenaikan UMP, meskipun nominalnya tidak terlalu besar, dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Sumbar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, menyebutkan bahwa kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Nizal menjelaskan bahwa ada tiga variabel yang mempengaruhi penetapan UMP 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha (berkisar 0,10 – 0,30). Besaran alpha sendiri dipengaruhi oleh tingkat upah dan penyerapan tenaga kerja.

Rumusan penghitungan UMP 2024 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

(adpsb)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait