Gubernur Sumbar Resmikan Peletakan Batu Pertama Jembatan Api-Api

TOPSUMBAR – Pada Jumat, 13 Oktober 2023, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, melakukan acara peletakan batu pertama untuk memulai pembangunan Jembatan Api-Api di Nagari Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Jembatan ini, yang direncanakan berpanjang 30 meter, akan menghubungkan Lima Puluh Kota dengan Payakumbuh secara langsung.

Gubernur dengan gembira menyebut bahwa proyek ini telah menjadi harapan masyarakat selama bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

Selain manfaat ekonomi yang diharapkan, kehadiran jembatan ini juga dianggap akan memperkuat keterikatan emosional antara Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.

Nagari Simalanggang, meskipun berbatasan langsung dengan Kota Payakumbuh, sebelumnya memiliki akses transportasi yang terbatas.

Mahyeldi berharap bahwa jembatan ini akan membantu memperlancar akses warga, terutama dalam mengangkut hasil pertanian dari Jorong Api-Api ke Pasar Payakumbuh.

Pengerjaan jembatan dijadwalkan selesai dalam dua bulan, mulai dari tanggal 13 Oktober hingga 13 Desember 2023.

Keberhasilan proyek ini tidak terlepas dari kontribusi banyak pihak, termasuk warga yang menyumbangkan lahan mereka dan tokoh masyarakat setempat.

Bupati Lima Puluh Kota, diwakili oleh Asisten II Eki Hari Purnama, mengungkapkan kebahagiaannya atas terwujudnya impian masyarakat Simalanggang.

Meskipun Lima Puluh Kota dan Payakumbuh sudah memiliki ikatan budaya dan emosional yang erat, kondisi geografis sebelumnya menjadi hambatan. Namun, dengan pembangunan jembatan ini, impian tersebut semakin nyata.

Pemkab Lima Puluh Kota mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sumbar atas bantuan pembangunan Jembatan Api-Api yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Gubernur Tahun 2023 senilai Rp1,6 miliar.

Mahyeldi juga mengajak semua pihak, termasuk jajaran pemerintah nagari, ninik mamak, dan para pemuda, untuk turut serta mengawasi proses pembangunan dan penggunaan jembatan tersebut nantinya.

Diperlukan pengaturan untuk kendaraan yang melintas, dengan batas maksimal beban sebesar 12 ton.

(adpsb/cen)

Pos terkait