DPRD Padang Setujui APBD-P 2023 dan Ranperda Pajak Daerah, Langkah Penting Bagi Kemajuan Kota Padang

TOPSUMBAR – Setelah melalui perdebatan yang intensif, DPRD Kota Padang akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran 2023.

Selain itu DPRD Kota Padang juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padang pada hari Jumat, 29 September 2023.

Bacaan Lainnya

Keputusan persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P Kota Padang Tahun Anggaran 2023.

Rapat ini digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat pada tanggal yang sama. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar serta para Anggota DPRD Kota Padang turut hadir dalam rapat tersebut.

Selain Anggota DPRD, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Walikota Padang, Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tuanku Andree Algamar, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Utama Perusahaan Daerah, Kepala RSUD, dan undangan lainnya.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang, Zulhardi Zakaria Latif, menjelaskan bahwa proses pembahasan APBD-P dilakukan secara kolaboratif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang.

Hasil dari pembahasan tersebut, menurut Zulhardi, mencakup penambahan defisit anggaran sebesar Rp59,80 miliar dari APBD murni yang awalnya sekitar Rp8,35 miliar, sehingga total defisit mencapai Rp68,15 miliar dalam APBD Perubahan.

Selain itu, terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp155,52 miliar, yang terdiri dari penurunan pendapatan asli daerah sebesar Rp198,74 miliar dan penambahan pendapatan transfer sebesar Rp42,92 miliar.

Zulhardi juga mencatat adanya penurunan Belanja Daerah sebesar Rp95,72 miliar, yang terbagi menjadi penurunan Belanja Operasional sebesar Rp117,19 miliar, penambahan Belanja Modal sebesar Rp27,54 miliar, dan penurunan Belanja Tak Terduga sebesar Rp6,07 miliar.

Lebih lanjut, Zulhardi menambahkan bahwa terdapat penambahan Pembiayaan Netto sebesar Rp59,80 miliar.

Pengesahan APBD-P ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wali Kota bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang. Sebelumnya, penyampaian pendapat oleh enam fraksi DPRD Kota Padang telah disetujui, sehingga Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2023 resmi menjadi Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2023.

Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Padang atas persetujuan APBD-P Kota Padang Tahun Anggaran 2023.

Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Padang dan stakeholder terkait yang telah berkontribusi dalam penyusunan Perda APBD-P Tahun Anggaran 2023.

Wali Kota juga menegaskan bahwa APBD-P Kota Padang Tahun Anggaran 2023 akan digunakan untuk mengejar capaian program unggulan, visi, dan misi Kota Padang, serta program prioritas pembangunan Pemerintah Kota Padang.

Pendapatan daerah dalam APBD-P Tahun Anggaran 2023 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp729,9 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,680 triliun, dan pendapatan daerah lainnya sebesar Rp3,8 miliar.

Total APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2023 adalah sekitar Rp2,504 triliun, dengan total pendapatan daerah sebesar Rp2,414 triliun dan total belanja sebesar Rp2,482 triliun.

Wali Kota juga mengingatkan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Padang untuk memperhatikan dan melaksanakan saran-saran serta masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Padang.

Selain itu, DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang juga menyetujui dan mengesahkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Padang menjadi Peraturan Daerah No.18 Tahun 2023.

Pengesahan ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Padang, Ketua DPRD Kota Padang, dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang pada tanggal yang sama.

Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengucapkan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah merespons dan menyetujui Ranperda tentang PDRD Kota Padang.

Dia menekankan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung prinsip desentralisasi keuangan daerah.

Dalam Ranperda ini, jenis pajak daerah yang diatur mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1JT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLNB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa beberapa retribusi daerah akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang, “kami berharap bahwa pajak baru, seperti opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dapat memberikan kontribusi maksimal kepada daerah,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai retribusi daerah, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang No. 18 Tahun 2023, beberapa retribusi tidak akan lagi dipungut pada tahun 2024.

Beberapa di antaranya meliputi Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Selanjutnya, juga akan dihapus Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek,” jelas pemimpin Kota Padang tersebut.

(*)

 

Pos terkait