Mengoptimalkan Sumber Daya Hutan Sumbar: Gubernur Mahyeldi Dorong Penerbitan Sertifikat TORA

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, telah meminta agar penerbitan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Sumbar segera diproses agar kawasan hutan yang telah memiliki SK Biru atau TORA dapat lebih mudah dikelola demi kepentingan masyarakat. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (rakor) dan Penyampaian Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA/SK Biru) Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Auditorium Istana Gubernur pada tanggal 26 September 2023.

Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa Sumbar telah menerima SK Biru atau TORA untuk sebagian kawasan hutan dari Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 September 2023. Kawasan ini terletak di delapan kabupaten/kota dan mencakup 3.896 persil dengan total luas 10.100,96 hektar (ha).

Mahyeldi juga mencatat bahwa sekitar 2,3 juta hektar lahan di Sumbar terletak di dalam kawasan hutan, dan 81,97 persen desa/nagari di Sumbar berada di sekitar kawasan hutan. Oleh karena itu, masyarakat Sumbar banyak yang tinggal dan beraktivitas di wilayah hutan.

Bacaan Lainnya

Gubernur menekankan bahwa penerbitan sertifikat TORA perlu diikuti dengan alokasi anggaran untuk kegiatan non-kehutanan guna memanfaatkan kawasan tersebut lebih produktif. Ini akan membantu menjaga keberlanjutan kawasan hutan sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Gubernur Mahyeldi meminta pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) bersama dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Sumbar untuk segera memproses penerbitan sertifikat bagi kawasan yang telah menjadi TORA. Kantor Pertanahan juga diminta untuk aktif berkontribusi dalam proses ini.

Dalam laporan yang disampaikan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Dishut Sumbar), Yozarwardi, menjelaskan bahwa SK Biru atau TORA yang telah diterima Provinsi Sumbar tersebar di delapan kabupaten/kota dengan luas masing-masing kawasan. Total luas TORA secara keseluruhan mencapai 10.100,96 ha. Hanya Kabupaten Agam yang masih dalam proses penetapan oleh Kementerian LHK.

Sumber TORA berasal dari hasil Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Alokasi Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif, serta hasil dari kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan sesuai peta lampiran SK Menhut No.35/Menhut-II/2023. (adpsb)

Pos terkait