Kekerasan Terhadap Media Kampus, Masuk Ranah Pidana Umum

Catatan : Kamsul Hasan

Seorang mahasiswa dari pers kampus, tepatnya media kampus mendapat kekerasan saat liputan di Bandung. Apakah ini melanggar UU Pers ? Pertanyaan itu datang melalui WA.

Pers kampus dikenal melalui  UU No 11 tahun n 1966 tentang Pokok-pokok Pers. UU ini memisahkan pers komersial dan pers kampus melalui alat kontrol yang diberi nama SIT dan STT.

Bacaan Lainnya

UU No 21 tahun 1982 tentang Pers sudah tidak mengenal hal itu lagi. Perusahaan pers wajib memiliki SIUPP. Begitu juga dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pers menurut UU yang menjadi hukum positif saat ini adalah ;
1. Berbentuk lembaga dan menjalankan kegiatan jurnalistik (Pasal 1 angka 1)
2. Perusahaan pers bersifat khusus, tidak boleh dicampur dengan bidang usaha dan kegiatan lainnya (Pasal 1 angka 2).
3. Perusahaan harus berbadan hukum Indonesia, PT, yayasan atau koperasi sesuai perintah Pasal 9 ayat (2).
4. Perusahaan pers mengumumkan ;
A. Nama badan hukum
B. Penanggung jawab
C. Alamat redaksi

Apabila media mahasiswa memenuhi syarat tersebut di atas maka disebut sebagai perusahaan pers, karena sudah memenuhi persyaratan UU maka mendapatkan perlindungan hukum dari UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Namun apabila persyaratan UU Pers tidak dipenuhi maka media tersebut tidak termasuk pers dan sudah barang tentu tidak mendapat perlindungan dari UU Pers.

Kekerasan Terhadap Pers Mahasiswa

Lalu bagaimana bila terjadi kekerasan terhadap pers kampus atau media mahasiswa ?

Meski tidak mendapatkan perlindungan dari UU Pers, pers kampus atau media mahasiswa masih mendapat perlindungan sebagai warga negara.

Menghalang-halangi bisa merupakan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP. Bila terjadi pemukulan maka pasal yang bisa digunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Nah, kalau yang memukul lebih dari satu orang, bisa digunakan Pasal 170 KUHP. Jadi kekerasan terhadap media kampus, ranahnya ke pidana umum.

Mana mungkin Pasal 18 ayat (1) UU Pers dapat digunakan apabila pers kampus itu tidak memiliki badan hukum ?

Pasal 18 ayat (1) merujuk ke Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3). Dasar pengenaan Pasal 18 ayat  (1), harus perusahaan pers.

(Jakarta, 02 Agustus 2023)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait