BPBD Pessel Gelar Semiloka Rencana Kontingen, Sebagai Sarana Uji Publik

BPBD Pessel Gelar Semiloka Rencana Kontingen, Sebagai Sarana Uji Publik
BPBD Pessel Gelar Semiloka Rencana Kontingen, Sebagai Sarana Uji Publik

TOPSUMBAR – BPBD Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan Semiloka Dokumen Rencana Kontigensi, sebagai sarana uji publik.  Melalui kegiatan ini organisasi pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan masukan terhadap dokumen dimaksud.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska dalam undangan acara tersebut mengatakan, kegiatan semilokasi kontigensi ini berlangsung sehari, Selasa, 8 Agustus pagi hingga siang ini, bertepat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.

Kegiatan Semiloka Dokumen Rencana Kontigensi merupakan program Proyek Prakarsa Ketangguhan Bencana Indonesia (Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project, IDRIP) yang bertujuan meningkatkan kesiapsigaan masyarakat melalui upaya mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan duni menghadapi gempa bumi dan stunami.

Bacaan Lainnya

“Kabupaten Pesisir Selatan itu rawan tsunami, kalau boleh mengambil istilah ”Pesisir Selatan adalah Etalasenya Bencana di Samatera Bara,”tuturnya.

Sebelumnya, BPNB Samatera Barat melaksanakan Finalisasi Rencana Kontigensi (Rekon) Bencana Gempa Bumi dan Stunami di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023,  Kamis, 22 Juni lalu,  bertempat di Hotel Saga Murni, Sago.

Pada workshop itu, Direktur Kesiapsiagaan BNPB Republik Indonesia, Pangarso Suryatomo melalui Analis Kebencanaan Ahli Muda, Ardhy Abetriawan, menekankan perlunya regulasi kebencanaan dan langkah-langkah antisipasi sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan ketangguhan bangsa menghadapi bencana. Mengingat, Kabupaten Pesisir Selatan memiliki potensi terjadi bencana sehingga pantas menjadi perhatian.

“Penyusunan rencana kontigensi ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah,”tuturnya.

Dikatakan, melalui Semiloka Dokumen Kontigensi ini diharapkan akan dapat mendorong stakeholder di daerah  berupaya membuat Peraturan Bupati sebagai regulasi di daerah.

Sekda Mawardi Roska, SIP meminta kepada seluruh peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan sunguh-sujgguh, memahami materi yang diberikan oleh narasumber dengan baik, sehingga dapat melakukan edukasi lebih baik kepada masyarakat.

“Analogi rencana kontigensi ini sama seperti membuat adonanan kue, enak dan bercita rasa,”ucapnya, saat itu.

Seperti disiratkan dalam sebuah peribahasa, “kalau takut dilamun ombak jangan berumah di tepi pantai”.

Artinya, potensial bencana: Gempa Bumi dan stunami, kebakaran hutan dan banjir tidak boleh diambaikan, diperlukan kesiapan dan waspada. (Re)

Pos terkait