Motif Penculik Anak di Padang Panjang Terkuak, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Topsumbar –  Peristiwa dugaan penculikan anak yang menghebohkan jagad media sosial di Kota Padang Panjang, Senin (10/7/2023), perlahan menemui titik terang.

Setelah polisi menetapkan terduga pelaku inisial JE (36) sebagai tersangka, kini motif tersangka JE melakukan aksi penculikan anak akhirnya terkuak.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, mengungkapkan telah terjadi tindak pidana penculikan anak di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Senin (10/7/2023) dengan tersangka inisial JE (36).

Bacaan Lainnya

“Awalnya terduga pelaku mengaku aksinya menculik anak karena rindu anaknya. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, akhirnya terduga pelaku mengakui yang sebenarnya, terduga pelaku pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres saat menggelar konperensi pers, Rabu, (12/7/2023), di Mapolres Padang Panjang.

Diterangkan Kapolres, motif tersangka JE melakukan aksi tindak pidana penculikan anak dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

“Dalam pengakuannya tersangka JE terlilit utang sebesar Rp 50 juta. Karena panik, tersangka mencoba mengambil jalan pintas dengan melakukan aksi penculikan anak dengan harapan minta tebusan. Namun, Alhamdulillah, aksi tersangka bisa digagalkan,” terang Kapolres.

Dalam melakukan aksinya sebelum menculik, tersangka menggunakan sepeda motor berkeliling ke sejumlah daerah, antara lain Padang, Sicincin, dan Solok.

“Akhirnya kesempatan itu terbuka saat tersangka masuk ke Kota Padang Panjang, tersangka berhasil merayu korban inisial HKL (6,5) dengan cara menaikan korban ke atas motor yang dikenderainya. Beruntung aksi penculikan berhasil digagalkan warga dan pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 76F UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 332 KUH-Pidana tentang melarikan anak.

“Tersangka terancam pidana hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Donny Bramanto yang turut didampingi Kabag Ops. Kompol P. Simamora dan Kasat Reskrim, Iptu. Istiklal.

Saat ditanyakan apakah dalam melakukan aksinya tersangka sendirian atau bekerjasama dengan pihak lain, Kapolres mengatakan masih terus didalami.

“Kita masih terus mendalami kemungkinan-kemungkinan lain, ini itu,” pungkas Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, Kota Padang Panjang dihebohkan peristiwa dugaan penculikan anak, Senin (10/7/2023). Peristiwa dugaan penculikan anak tersebut dirilis sejumlah platform media sosial WhatsApp Group dan Facebook di Padang Panjang.

Dari tangkapan layar sejumlah flatforn medsos itu, peristiwa dugaan penculikan anak tersebut terjadi di Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Barat

Disebutkan terduga penculik berhasil ditangkap, setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan warga.

Berita Terkait :

Padang Panjang Dihebohkan Peristiwa Dugaan Penculikan Anak, Kasat Reskrim Paparkan Kronologis Kejadian

Padang Panjang Dihebohkan Peristiwa Dugaan Penculikan Anak, Kasat Reskrim : Terduga Pelaku Sudah Diamankan

(Alfian YN)

Pos terkait