Kegiatan Jurnalistik Tak Boleh Dendam

Catatan : Kamsul Hasan

Keberimbangan dan uji informasi adalah tugas profesional wartawan sebagaimana diperintahkan oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Namun untuk melaksanakan perintah Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ bukan hal mudah bagi wartawan apalagi medianya kurang dikenal. Nara sumber yang sudah terhubung pun menolak dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Bahkan ada yang mencari-cari alasan dan bertanya apakah media saudara sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers ? Anda, sebagai wartawan apakah sudah memiliki sertifikat kompetensi (UKW) ?

Perlakuan nara sumber berbeda bila mendengar yang konfirmasi dari media arus utama. Padahal wartawan media arus utama pun banyak yang tidak mengikuti uji kompetensi wartawan.

Akibat gagalnya uji informasi, karya jurnalistik pun terpublikasi tidak berimbang. Wartawan hanya menyajikan informasi yang didapat secara sepihak dan bisa jadi merugikan pihak lain.

* Hal ini kemudian diungkapkan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menjadi pengaduan sengketa pers pada lembaga yang dipimpinnya. Modernisasi catatan setelah Pembukaan Penyegaran Ahli Pers di Jakarta pada 17 Juli 2023.

Pasca publikasi, nara sumber baru sadar bahwa karya jurnalistik sepihak sangat merugikan pihaknya. Akhirnya membuat Hak Jawab untuk meluruskan karya jurnalistik yang sudah terpublikasi.

Pengelola media ada yang emosi dan dendam karena pernah berupaya lakukan konfirmasi, tidak dilayani. Hak Jawab yang dikirim pun tidak dilayani karena merasa sudah melakukan upaya sebelumnya.

Terhadap kasus semacam ini, pengelola perusahaan pers harus membaca Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, mengenai kewajiban melayani Hak Jawab.

Meski awalnya nara sumber tidak melayani upaya konfirmasi untuk keberimbangan berita dan uji informasi, UU Pers memerintahkan perusahaan pers tetap melayani Hak Jawab.

* Kasus ini dijadikan simulasi gugatan perdata Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata pada penyegaran Ahli Pers Tahun 2023.

Dendam dalam kegiatan jurnalistik dengan tidak melayani Hak Jawab bisa menimbulkan masalah hukum baik perdata maupun pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (2) UU Pers, diancam pidana denda maksimal Rp 500 juta.

Bagaimana setelah Hak Jawab dipublikasikan ada pihak lain (nara sumber pertama) juga melakukan Hak Jawab 2 meluruskan atau membantah keterangan Hak Jawab 1 ?

Adu argumentasi para pihak dengan sama-sama memberikan data dapat disajikan menjadi karya jurnalistik lanjutan dalam satu pemberitaan hingga pers independen tercapai.

Catatan tiga tahun silam ini dimodernisasi pada 20 Juli 2023, ditambah catatan hasil Penyegaran Ahli Pers.

(Jakarta, 20 Juli 2023)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait