KJP Plus 2023: Syarat dan Cara Daftar Kartu Jakarta Pintar, Dapatkan Bantuan Pendidikan dari Pemprov DKI

Bansos DKI Jakarta: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan KJP Plus 2023 untuk Memenuhi Biaya Pendidikan
Bansos DKI Jakarta: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan KJP Plus 2023 untuk Memenuhi Biaya Pendidikan (foto: jakarta.go.id)

Topsumbar – Artikel ini berisikan informasi mengenai syarat dan cara mencapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk biaya pendidikan.

KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Tujuan utama KJP Plus adalah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Segera Cair Rp1,2 Juta! Jadwal Penyaluran Dana Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 Tahap 2

Nah, orang tua yang memiliki anak dengan rentang usia 6-21 bisa mengecek syarat dan cara mendapatkan Bantuan KJP Plus 2023 berikut ini lengkap dengan jumlah bantuan yang diterima.

Syarat Penerima KJP Plus 2023

Berikut adalah syarat yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai penerima KJP Plus 2023:

1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Mendapatkan Bantuan KJP Plus 2023

Untuk mendapatkan dana bantuan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah cara agar terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023:

1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial KJP Plus.

  • Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home.
  • Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan dtks.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
  • Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada laman  dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran.
  • Selanjutnya, calon penerima dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.

2. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

3. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp).

4. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos KJP Plus, sebagai berikut :

  • Mengisi surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP orang tua/wali
  • Fotocopy Kartu Keluarga

5. Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke sistem KJP.

6. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.

7. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur, status penerima KJP Plus dapat di cek melalui situs kjp.jakarta.go.id.

Jumlah Dana Bantuan KJP PLUS 2023

Berikut adalah besaran/jumlah dana bantuan KJP Plus 2023 yang diterima oleh pelajar sesuai jenjang pendidikan:

1. Besaran dana bantuan KJP Plus untuk pelajar SD/MI

  • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

2. Besaran dana bantuan KJP Plus untuk pelajar SMP/MTs

  • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. Besaran dana bantuan KJP Plus untuk pelajar SMA/MA

  • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. Besaran dana bantuan KJP Plus untuk pelajar SMK

  • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. Besaran dana bantuan KJP Plus untuk PKBM:

  • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

Sebagai catatan Penggunaan Biaya Rutin KJP Plus maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya.

Adapun Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI.

Baca juga: Cara Daftar Penerima Baru Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023, Dapatkan Dana Bansos Rp300.000 per Bulan

Penggunaan Dana Bansos KJP Plus

Peserta didik yang mendapatkan dana bantuan KJP Plus dapat menggunakan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti:

  • Uang saku
  • Transport
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara mencapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari Pemprov DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.

(bQx)

Pos terkait