Tanah Ulayat Identitas Masyarakat Adat Minangkabau, Harus Ada Aturan Khusus Ikut Program PTSL

Topsumbar — Perlu ada aturan khusus dalam pengadministrasian tanah ulayat di Sumbar yang sesuai dengan hukum adat dan kearifan lokal masyarakat setempat. Ia meyakini ketika itu ada, maka realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan meningkat signifikan di Sumbar.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menjadi solusi untuk percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Barat (Sumbar) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami menyarankan, perlu ada aturan secara khusus mengenai tanah ulayat di Sumbar tapi mesti sesuai dengan kearifan lokal,” ujar Gubernur Mahyeldi saat menghadiri Kuliah Umum Menteri ATT/BPN di Universitas Negeri Padang, Selasa (20/06/2023).

Bacaan Lainnya

Gubernur Mahyeldi menjelaskan, bagi masyarakat Minangkabau status kepemilikan tanah sebagian besarnya tidak bersifat pribadi tapi milik bersama (tanah ulayat), yang diterima secara turun temurun dan tidak untuk diperjualbelikan sebelum memenuhi syarat dan ketentuan khusus yang ditetapkan dalam hukum adat.

Ia menambahkan, bagi mereka arti kepemilikan tanah bukan hanya tentang hak tapi juga merupakan identitas nya, karena dari sanalah mereka biasa mengidentifikasi asal usul sebuah kaum dalam tatanan adat.

Oleh sebab itu, ia berharap nantinya aturan khusus tersebut jangan sampai merubah status kepemilikan, pola penguasaan, serta pola pemanfaatan tanah tersebut, semuanya harus sejalan dengan hukum adat dan kearifan lokal yang telah diakui dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat.

“Tanah ulayat adalah identitas bagi Masyarakat Adat Minangkabau, sehingga mempertahankan keberadaannya menjadi sebuah keharusan bagi orang Minangkabau,” ungkap Mahyeldi.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengungkapkan per tahun 2017 lalu, jumlah sertifikat tanah di Indonesia ada sebanyak 46 juta bidang tanah. Sedangkan target untuk seluruh indonesia disampaikannya mencapai 126 juta bidang tanah.

Sementara itu ia menjelaskan, khusus untuk tanah ulayat di Sumbar, total keseluruhannya ada seluas 352 ribu hektar. Nantinya, semua itu akan didaftarkan kedalam program PTSL sesuai ketentuan hukum adat dan kearifan lokal yang berlaku di daerah setempat, sesuai dengan saran yang disampaikan Bapak Gubernur Sumbar.

“Kita terima saran Pak Gubernur, nantinya kita akan lakukan inventarisasi bidang mana yang termasuk tanah ulayat, kemudian baru kita berikan sertifikat sebagai hak pengelola sesuai hukum adat. Dengan begitu hak masyarakat adat atas tanah ulayat tidak akan hilang atau tetap terlindungi,” tegasnya.

Hadi Tjahjanto juga menyampaikan, saat ia dilantik menjadi Menteri ATR/BPN, Bapak Presiden Joko Widodo memberinya tiga perintah utama yang harus dikerjakannya secepatnya, yaitu: pertama, percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedua, selesaikan masalah sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia termasuk pemberantasan mafia tanah, kemudian yang ketiga menyelesaikan pengadaan tanah dan tata ruang di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Ia menjelaskan, penyelesaian berbagai persoalan agraria di Indonesia termasuk salah satu program prioritas di kementeriannya, karena itu merupakan perintah langsung dari Presiden. Itulah yang menjadi alasan kenapa hari ini ia beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Sumbar pada hari ini.

“Ada 3 perintah utama dari Presiden yang mesti saya selesaikan dalam waktu cepat, salah satunya adalah menyelesaikan masalah sengketa tanah di Indonesia. Itu makanya kami hadir disini dan sangat serius dalam hal ini,” tegasnya.

(adpsb)

Pos terkait