Batasan Ketaatan Isteri Pada Suami dan Kriteria Suami yang Pantas Ditaati

Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar.co.id yang berbahagia, mari kita senantiasa bersyukur atas segala apa yang sudah kita terima dari Alloh SWT, baik atau buruk semua sudah merupakan pemberian Alloh kepada kita.

Bacaan Lainnya

Pada kajian kali ini kita akan bahas BATASAN KETAATAN ISTERI KEPADA SUAMI DAN KRITERIA SUAMI YANG PANTAS UNTUK DITAATI, tentunya tema ini akan bersentuhan dengan PERILAKU SUAMI dalam berumah tangga.

Karena ini adalah panduan SIKAP SUAMI dalam berumahtangga maka tentu apabila ada yang sudah melakukan bersykurlah dan tingkatkan selama sesuai dengan alquran dan sunnah.

Dan Apabila ada perilaku suami TIDAK SESUAI DENGAN SUNNAH mudah mudahan dengan membaca kajian ini bisa berubah menjadi lebih baik SIKAPNYA kepada Isteri.

KEWAJIBAN SUAMI DAN HAK ISTERI ADALAH DIBERI MAKAN, PAKAIAN YANG PATUT DAN DILARANG MENJELEK-JELEKKANNYA KE KELUARGA ATAU KE ORANG LAIN

Menurut Muawiyah bin Haidah Pernah bertanya kepada Rasulullah SAW.
“”Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah menjawab, “engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian, jangan menjelekkannya, dan jangan mendiamkannya kecuali dalam rumah.” (HR. Abu Dawud).

“Dari Abdullah bin ‘arm, beliau Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda. “Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya.” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah).

BATASAN KETAATAN ISTERI KEPADA SUAMI

Pertama ;
Isteri mentaati suami tetapi TIDAK BOLEH SUJUD KEPADA SUAMI

“Abu Hurairah meriwayatakan dari Nabi, beliau bersabda: Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, niscaya kuperintahkan seorang istri sujud di hadapan suaminya”. (HR Tirmidzi).

Contoh keataatan adalah:
Hak suami atas isteri: isteri tidak boleh menjauh dari tempat tidur suami, isteri harus berlaku baik waktu suami menggilir, isteri harus mentaati perintah suami, isteri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami, dan isteri tidak boleh mempersilahkan laki-laki lain yang tidak disukai suami masuk ke dalam rumahnya. (HR Thabrani).

Contoh lain adalah:
Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) bersabda, “Ketahuilah bahwa kalian mempunyai hak atas istri kalian dan istri kalian juga mempunyai hak atas kalian. Adapun hak kalian atas istri kalian adalah tidak mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian.” (HR. At-Tirmidzi).

Kedua ;
Taat kepada suami YANG MEMPERLAKUKAN ISTERI DENGAN BAIK

Tentang hak-hak isteri, Allah dan Rasul-Nya dalam beberapa ayat dan hadits menegaskan:
…وَعاَشرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ …
Dan gaulilah para isteri  dengan baik. (QS al-Nisa’: 19).

Kenapa demikian, kebaikan suami akan dibalas kebaikan serupa oleh isteri, karena ANTARA SUAMI DENGAN ISTERI PUNYA HAK YANG SEIMBANG DISISI ALLOH SWT DAN SUAMI DILEBIHKAN DERJATNYA SATU TINGKATAN DARI ISTERI, sebagaimana firman Alloh SWT:
… وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَللِرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Para wanita (isteri) punya hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami punya satu tingkatan kelebihan daripada istrinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS al-Baqarah: 228).

Dengan ayat di atas KELEBIHAN ISTERI DARI SUAMI ADALAH SATU TINGKATAN DARI ISTERI, sehingga jangan sampai ada yang BERLEBIHAN DALAM MEMPERLAKUKAN SUAMI DISISI ALLOH SWT.

Ketiga ;
TIDAK ADA KETAATAN KEPADA SUAMI YANG MENYURUH BERMAKSIAT KEPADA ALLOH SWT

Alloh berikan posisi dihormati oleh isteri kepada suami yaitu sebagaimana dalam hadist:
“Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Tetapi juga ALLOH BERI PERINGATAN DAN BATASAN KETAATAN ITU YAITU:

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Khalik (Sang Pencipta).” (HR. Ahmad).

Maka ketika suami BERLAKU BURUK KEPADA ISTERINYA maka isteri ada pilihan dalam agama BOLEH MENTAATI dan BOLEH TIDAK. Jika isteri mentaati itu pahala dan keutamaannya sedangkan yang tidak mentaati maka dia memilih mentaati Alloh SWT daripada mentaati kemungkaran.

Keempat ;
MENTAATI SUAMI YANG MELINDUNGI ISTERI DAN MEMBERIKAN HAK KEPADA ISTERI SESUAI KEMAMPUAN

Sebagaimana firman Allah Ta’ala telah berfirman;
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisaa` [4] : 34).

Bahwa suami yang melindungi isteri dan memberikan makan secara patut sesuai kemampuan berhak untuk ditaati oleh isteri dalam kehidupan berumah tangga, hak suami akan menjadi KEWJAJIBAN BAGI ISTERI.

Kelima  ;
MENTAATI SUAMI UNTUK MERAIH RIDHONYA DALAM KEHIDUPAN DUNIA

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
“Wanita mana saja yang meninggal dunia lantas suaminya ridha padanya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi  dan Ibnu Majah).

Isteri diberikan suatu KESEMPATAN yaitu ketika dia meninggal dan suaminya ridho, dia akan meraih syorga.

PERTANYAANNYA, APAKAH AKAN SEMUDAH ITU ISTERI MENDAPATKAN SYORGA?
Tentu tidak, ridho dimaksud adalah suami yang membimbing, mengajak isteri untuk taat kepada Alloh melebihi ketaatan kepadanya, tetapi jika ketaatan kepada suami melebihi ketaatan kepada Alloh maka suami akan berbuat SEMENA MENA atas isteri dalam ketaatan kepadanya, dengan DALIH JIKA TIDAK PATUH TIDAK DIBERI RIDHO, TIDAK MASUK SYORGA DLL.

Tentu hadist tersebut suatu perilaku yang bukan tanpa batas dan tanpa aturan, maka jangan salah gunakan hadist untuk membuat isteri taat secara terpaksa bahkan isteri rela menyakiti dirinya demi ketaatan kepada suami, tentu agama tidak menyuruh demikian, segala sesuatu ada batasan dan ketentuan mentaati suami.

Ridho suami adalah suami yang bisa menerima kematian isterinya karena Alloh SWT, tetapi ketika suami TAK RELA ISTERINYA MENINGGAL bahkan sampai melakukan hal-hal dilarang karena isteri baik jadi tidak rela melepas isteri meninggal, maka justru itu bagian dari ridho, tetapi menyesali kematian isteri.

Keenam ;
MENTAATI SUAMI KARENA SUAMI TAAT KEPADA ALLOH SWT

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
“Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai  dan Ahmad).

TIDAK ADA WANITA YANG SEMPURNA BAIKNYA DAN TIDAK ADA PULA YANG BURUK SEMUA PERILAKUNYA

“Dari Abu Huroiroh berkata, Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang mukmin laki-laki membenci seorang wanita mu’minah, karena jika ia melihat ada akhlaknya yang tidak disenangi, niscaya ia akan menemukan akhlak lain yang ia senangi.” (HR. Muslim).

BERILAH HUKUMAN KEPADA ISTERI YANG MENYALAHI PERINTAH ALLOH SWT SESUAI KETENTUAN ALLOH SWT, JANGAN MENGHUKUM MELEBIHI KESALAHANNYA DAN MELEBIHI BATASAN HUKUMAN YANG SEMESTINYA

Sering terjadi isteri diberi perlakuan yang menyakiti pisiknya dan perasaannya, tentu rasa sakit itu dapat berupa pesakitan karena suka MAIN TANGAN DAN KAKI atau karena PEDIHNYA SAYATAN KATA -KATA yang menyinggung perasaannya.
Maka kapan suami dapat memberi hukuman kepada isteri, seperti contoh dalam hadist:

“Takutlah kalian kepada Allah SWT mengenai urusan isteri kalian, karena kalian telah mengambilnya dengan amanah dari Allah SWT, dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah SWT, maka hak kalian atas mereka adalah agar mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk ke tempat tinggal kalian. Kalau sampai mereka melakukannya, pukullah mereka dengan pukulan yang tak menyakiti, sedangkan hak mereka atas kalian adalah kalian berikan nafkah dan juga pakaiannya dengan cara baik.” (HR. Muslim).

Dengan uraian di atas hendaklah setiap suami memperlakukan isteri dengan baik dan patut karena SUAMI adalah TITEL terhormat disisi Alloh demikian juga TITEL ISTERI adalah wanita terhormat. Karena title terhormat tersebut jangan sampai SUAMI MASUK NERAKA KARENA MEMPERLAKUKAN ISTERI SECARA BURUK dan sebaliknya ISTERI MASUK NERAKA KARENA MEMPERLAKUKAN SUAMI SECARA BURUK.

Masuk neraka atau masuk syorga karena title suami atau isteri adalah suatu title KEHIDUPAN DUNIA SEMATA, karena orang yang bukan sebagai SUAMI ATAU ISTERI juga bisa masuk syorga atau neraka. Dan ketika ada keutamaan MERAIH SYORGA KARENA RIDHO SUAMI bukan berarti sebaliknya SUAMI TIDAK RIDHO akan masuk neraka?

Ini pandangan yang keliru dalam menjalankan sunnah, maka adanya keutamaan akan berlaku KETIKA MENINGGAL ADA SUAMI. Dan suaminya ridho.

Tetapi ketika seorang wanita meninggal tidak ada suami karena bercerai atau belum menikah JANGAN BERSEDIH HATI sebab masih banyak CARA IBADAH LAIN UTUK MERAIH SYORGA.

Dan dapatnya ridho suami TIDAK MEMASUKKAN SESEORANG LANGSUNG MASUK SYORGA, tetapi tentu DOSA LAIN AKAN DIHISAB dan dipertanggungjawabkan terlebih dahulu sebelum masuk syorga, tetapi masuk syorganya isteri karena ridho suami NILAINYA ADALAH SAMA DENGAN SATU IBADAH ADA SUAMI dalam ibadah menikah. Sama halnya dengan nlai ibadah puasa, atau haji atau sedekah.

Maka batasan ketaatan isteri kepada suami adalah taat selama dalam ketaatan kepada Alloh SWT, tetapi ketika diperintahkan atau diajak atau disuruh mendurhakai Alloh SWT maka itu perintah yang WAJIB DIBETULKAN dan TIDAK WAJIB DITAATI.

Apalagi ketika suami MEMAKSA DAN MENYIKSA ISTERI dalam ketaatan sementara SUAMI MELAKUKAN KEDURHAKAAN KEPADA ALLOH SWT.

Hal ini perlu disadari oleh para suami karena Hak suami atas isteri SEIMBANG dan suami hanya diberi kelebihan atas isteri SATU DERJAT. Sehingga jangan merasa jauh melebihi segalanya atas hak-hak isteri yang menyebabkan isteri TERPAKSA MENTAATI SUAMI. Jika ini terjadi yang diraih bukan syorga tetapi NERAKA RUMAH TANGGA.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 2 Juni 2023)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait