Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Imbauan Polres Sawahlunto dan Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang

Topsumbar – Melalui Humas Polres Sawahlunto selaku mitra jurnalis bahwa Polda Sumbar sudah mulai memberlakukan kembali tilang secara manual bagi siapa saja kedapatan melanggar aturan lalu lintas. AKBP Purwanto Hari Subekti Kapolres Sawahlunto melalui AKP. Asep Wahyudi Kasat Lantas bahwa pemberlakuan tilang manual sudah diberlakukan lagi di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

Pelanggaran yang ditilang yakni memiliki potensi menimbulkan lakalantas dengan resiko tinggi meliputi menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan over load over dimension, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, melampaui batas kecepatan, dan melawan arus lalu lintas.

Selain itu kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah), kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan nya, dan terakhir kendaraan bermotor tanpa plat nomor/TNKB Palsu.

Bacaan Lainnya

Dari itu Kasat Lantas Polres Sawahlunto mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi segala peraturan berlalulintas.

“Ketika berkendara jangan lupa melengkapi surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK. Kasat Lantas juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat maupun pihak terkait untuk dapat mensosialisasikan kegiatan penilangan manual ini, demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkap nya, Sabtu (20/05/2023).

Apabila kesadaran masyarakat meningkat tentang pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas dijalan raya, tentu akan menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan di kota Sawahlunto.

“Demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas. Mari kita jadikan Kota Sawahlunto sebagai Kota wisata tambang yang berbudaya, menuju kota tertib berlalu lintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” sambungnya.

(ROL)

Pos terkait