Pelaku Penggelapan Tabung Gas Dicokok Polres Sawahlunto, 243 Sudah Terjual

Topsumbar – Satreskrim Polres Sawahlunto yang dikomandoi oleh AKP R.J. Agung Pratomo berhasil menangkap pelaku penggelapan tabung gas. Melalui Humas Res Sawahlunto, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan milik perusahaan tempat ia bekerja, Senin (22/05/2023) pukul 02.00 WIB.

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Suzatulo Laia ke pihak Polres Sawahlunto pada (18/05/2023) atas kecurigaan Direktur an. Arifin Rahman atas laporan ZM biasa dipanggil Malik, setelah dilakukan pengecekan di pangkalan gas oleh saudara Anto,” kata Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Reskrim AKP R.J. Agung Pratomo.

Berdasarkan pengecekan Anto ditemukan ZM telah melakukan penggelapan tabung gas elpiji tiga Kg sebanyak 243 buah dari jumlah total 810 buah, tersisa hanya 567 buah tabung gas dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp40 juta.

Bacaan Lainnya

“ZM adalah warga Tanjung Aur Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang bekerja sebagai Supervisor atau pengawas di kantor agen PT. Mitra Agung Tama Abadi Dusun Karang Anyar Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Agam tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional, diketahui keberadaan pelaku oleh polisi, langsung bergerak dan menangkap pelaku ketika duduk di sebuah warung di RT 03 RW 05 Kampuang Tangah Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang,” ucapnya.

Ketika ditangkap dan diinterogasi pelaku ZM mengakui perbuatan nya dan juga mengakui bahwa sebagian tabung gas elpiji yang digelapkan telah ia jual untuk memenuhi keperluan pribadi nya, sebut AKP Agung.

Setelah mengakui perbuatannya, pelaku ZM dibawa ke kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih.

Pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

(ROL)

Pos terkait