Gubernur Berikan Pendapat tentang Ranperda Perhutanan Sosial, DPRD Sumbar Jelaskan Landasan Hukumnya 

Topsumbar – Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa DPRD tentang perhutanan sosial. Hal itu disampaikan saat rapat paripurna, Jumat (26/05/2023) di ruang utama kantor DPRD Sumbar.

Juru bicara komisi II yang menjadi pengusul Ranperda, Arkadius Dt Intan Bano menegaskan landasan hukum Ranperda sudah dipastikan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Adanya Perda yang mengatur tentang perhutanan sosial, maka akan ada regulasi yang mengarahkan pada pelestarian hutan dan pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Arkadius.

Bacaan Lainnya

Arkadius mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.

Arkadius menjelaskan, Ranperda ini diharapkan  bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.

“Dengan begitu pengelolaan hutan kedepan nya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestarian nya,” paparnya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan catatan dan masukan-masukan yang diberikan Gubernur terhadap Ranperda  perhutanan sosial tersebut   merupakan wujud dukungan dari Gubernur dalam kaedah saling mengisi dan saling melengkapi muatan Ranperda.

Irsyad menambahkan, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib, tanggapan yang disampaikan Gubernur tersebut,  diberikan jawaban pula oleh DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna.

“Dengan telah disampaikan jawaban DPRD terhadap pendapat dan tanggapan  Gubernur atas Ranperda perhutanan sosial maka sesuai dengan mekanisme, pembahasan  akan dilanjutkan dengan tahap pembahasan di komisi. Memperhatikan ruang lingkup materi, pembahasan akan dilakukan oleh komisi II,” paparnya.

Selain agenda penyampaian jawaban DPRD terhadap tanggapan gubernur terkait ranperda perhutanan sosial, pada rapat paripurna tersebut juga dilakasanakan agenda penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang ranperda pajak daerah dan retribusi daerah.

(Han)

Pos terkait