Gerakan Imam dan Makmum Yang Membatalkan Salat

Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar.co.id yang berbahagia, pada era digital ini sering VIRAL IMAM SALAT, DAN CONTOH BACAAN SERTA GERAKAN SALAT, tetapi perlu diperhatikan dengan seksama yang membuat video dan memberikan contoh agar jangan sampai CONTOHNYA SALAH akan ber akibat kepada salah umat yang mengkuti.

Bacaan Lainnya

Salah tersebut tentu dari gerakan lainnya, misal mencontohkan BACAAN SALAT tetapi gerakan salatnya SALAH, atau mencontohkan BACAAN TERTENTU tetapi TAJWIDnya salah dan sebagainya.

Seperti yang akan kita bahas adalah GERAKAN SALAT IMAM DAN MAKMUM yang dapat membatalkan ibadah salat.

Sebab salat itu yang utama adalah KHUSUK DALAM SALAT. Ketika ada REKAMAN KHUSUS SEDANG SALAT apakah IMAM BISA KHUSUK? Atau makmum bisa khusuk? TENTU AKAN DITENTUKAN SUASANA PEREKAMANNYA ATAU MEREKAM PURA-PURA SEDANG SALAT?

ATAU BISA DILIHAT GERAKAN IMAM YANG VIRAL DALAM SALATNYA APAKAH GERAKANNYA TENANG ATAU BERGERAK SESUAI IRAMA ALUNAN BACAANNYA SEHINGGA TIDAK DIAM.

Ingatlah bahwa Salat tidak bisa dibuat main main karena akan menghilangkan kekhusukannya sebagaimana firman Alloh SWT:

“Beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) mereka yang khusyuk dalam salatnya” (surah al-Mu’minun [23]: ayat 1-2).

Maka orang yang tidak khusuk akan MERUGI alias tidak beruntung, maka merekam orang salat atau sengaja pura-pura salat untuk direkam dapat merusak kekhusukan salat.

GERAKAN YANG DIBOLEHKAN DALAM SALAT

Pertama :
MEMBUKA PINTU RUMAH KETIKA ADA TAMU SEMENTARA PINTU ITU MESTI DIBUKA, JIKA TIDAK AKAN MENGGANGU SALAT

Dari Urwah, dari Aisyah RA berkata: Aku meminta dibukakan pintu, sementara Rasulullah SAW sedang melakukan salat sunah dan pintu berada di arah kiblat. Kemudian beliau berjalan ke kanan atau ke kirinya, lalu membuka pintu dan kembali ke tempat salatnya.” (HR. Nasai).

Dengan kisah tersebut, maka apakah boleh melakukan membuka pintu rumah sementara kita dalam salat? Apabila itu terpaksa dilakukan sah, tetapi dapat saja tidak melakukan karena sudah ada asisten rumah tangga, anak dan orang lain dirumah atau tamu menunggu untuk waktu tertentu.

Kedua :
MEMBUKA SANDAL KARENA ADA SEBAB TERTENTU

Pada zaman dulu salat dapat menggunakan sandal atau sepatu karena musafir atau saat digurun pasir sehingga salat tidak dilepas, kecuali ada najis dan kotoran yang menempel di sandal, hendaklah diperiksa sebelum salat.

Dari Abu Said Al-Khudry berkata: Rasulullah SAW salat bersama kami pada suatu hari, maka di antara salatnya beliau melepaskan sandalnya, kemudian meletakannya di sebelah kirinya, ketika orang-orang melihatnya, merekapun melepaskan sandalnya, dan ketika usai salatnya, Rasulullahpun bertanya: “Kenapa kalian melepas sandal kalian?” mereka menjawab: “kami melihatmu melepas sandalmu, maka kami lepas sandal kami. Kemudian Rasulullah SAW menjawab: sesungguhnya Jibril telah datang kepadaku dan mengatakan kepadaku bahwa pada kedua sandalku ada kotoran, atau dikatakan: suatu bahaya, maka aku melepasnya, maka jika kalian masuk masjid, hendaknya melihat kepada sandalnya, jika melihat ada kotoran atau dikatakan: suatu bahaya, agar hendaknya dibersihkan dahulu baru salat dengannya (HR. Ahmad).

Ketiga :
SALAT SAMBIL MENGGENDONG ANAK ATAU MENGGENDONG TAS BAWAAN

Dari Abu Qatadah Al-Anshari: Bahwa Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah, dan menurut Abu-l-ash bin Rabi’ah bin Abdi Syams dikatakan: Apabila beliau akan sujud maka diletakkan, dan apabila berdiri digendong lagi (HR. Bukhari).

Keempat :
MELAKUKAN GERAKAN MELINDUNGI DIRI DARI BAHAYA SEPERTI GIGITAN HEWAN

Dari Abu Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh membunuh Aswadaini (dua binatang hitam) saat salat: Kalajengking dan ular (HR. Ahmad).

Kelima :
MEMBETULKAN GERAKAN SALAT MAKMUM YANG DEKAT DENGAN IMAM APABILA ADA KESALAHAN TERLIHAT NYATA

Dari Ibnu Abbas, berkata: Aku bermalam di rumah bibiku, maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan salat malam, kemudian aku ikut salat bersama beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau (HR.Bukhari).

Keenam :
BERJALAN DALAM SALAT ATAU SALAT SAMBIL BERJALAN

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
“Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 238-239).

Gerakan yang dibolehkan tersebut adalah gerakan yang akan menggangu salat apabila tidak dilakukan, sehingga ada keringanan dalam contoh hadist, bukan berarti itu diakukan terus menerus, tetapi DALAM SITUASI TERTENTU jika dibutuhkan maka gerakan itu TIDAK DILARANG untuk dilakukan tetapi TIDAK PULA DISURUH maka hukumnya MUBAH (boleh) selama ada sebab yang membolehkannya.

GERAKAN YANG DILARANG DALAM SALAT

Pertama :
BETULKAN GERAKAN SALAT SEBAGAIMANA HADIST BERIKUT, GERAKAN SELAINNYA ADALAH GERAKAN YANG DLARANG

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka salat dengan takbir dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”. Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. Apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak. Apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak. Pada setiap dua rakaat, beliau selalu membaca tahiyat. Ketika itu kaki kiri diletakkan di lantai dan menegakkan kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon. Beliau melarang lengan tangan diletakkan di tanah seperti duduknya binatang buas. Beliau mengakhiri shalat dengan salam.” (HR. Muslim).

Kedua :
IMAM TIDAK TENANG ATAU BANYAK GERAKAN KARENA MENARIK NAFAS ATAU MENGATUR PENGERAS SUARA DALAM SALAT SEHINGGA BANYAK GERAKAN

Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Kalau anda akan menunaikan salat, maka sempurnakan wudu, kemudian menghadap kiblat dan bertakbir. Bacalah Al-Qur’an yang mudah bagi anda. Kemudian ruku’lah hingga tenang (tumakninah) saat ruku. Kemudian angkat kepala anda sampai tegak berdiri. Kemudian sujudlah sampai tumakninah sujudnya. Kemudian bangun hingga tegak dan tumakninah duduk. Kemudian sujudlah sampai tumakninah sujudnya. Kemudian bangkit sampai tegak berdiri. Kemudian ulang hal itu dalam semua shalat anda.” (Muttafaq alaih).

Ketiga :
SALAT MENENGADAH ATAU MELIHAT KE LANGIT

Sebagaimana hadist: “Hendaknya orang-orang menghentikan mengarahkan pandangannya ke langit pada waktu salat atau tidak dapat kembali lagi kepada mereka (dalam riwayat lain disebutkan : atau mata-mata mereka tercolok),” (HR Bukhari, Muslim & Siraj).

Keempat :
MENOLEH KEKIRI DAN KE NANAN ATAU MATA MELIHAT KE DEPAN DAN LAINNYA

”Apabila kalian melakukan salat maka hendaknya janganlah menoleh-noleh karena Allah akan menghadapkan wajahNya kepada wajah hambanya ketika salat selama ia tidak menolah-noleh,” (HR Tirmidzi dan Hakim).

Kelima :
MENGGERAK-GERAKKAN JEMARI TANGAN KETIKA SALAT BERJAMAAH

Bahwa mantan budak Ibnu Abbas radhiallahu anhu ia menceritakan:
“Saya salat disamping Ibnu Abbas, lalu aku gerakkan jari-jariku sehingga memggerakkan suara. Tatkala selesai salat ia langsung menegurku. Engkau membunyikan jari-jarimu padahal engkau sedang salat?!” (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Keenam :
MENGUAP DALAM SALAT

Sebagaimana hadist “Menguap (dalam salat) itu dari setan. Maka apabila salah seorang diantara kalian menguap, hendaknya menahan semampunya.” (HR Al Bukhori dan Muslim).

Ketujuh :
MEMBENTANGKAN TANGAN SEPERTI HEWAN KETIKA DUDUK

“Seimbangkanlah kalian ketika sujud, dan janganlah kalian bentangkan kedua lenganmu seperti anjing.” (HR Al Bukhori dan  Muslim)

Kedelapan :
SUJUD SEPERTI HEWAN MENDAHULUKAN LUTUT MENYENTUH TEMPAT SUJUD DARI PADA TELAPAK TANGAN

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang dari kamu sujud, maka janganlah ia turun sujud sebagaimana mendekamnya onta. Hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya”.( HR Abu Dawud).

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa ia biasa meletakkan dua tangannya sebelum dua lututnya. Dan ia mengatakan, “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya”(HR Bukhari).

Kesemblan :
MEMBACA SALAM PENUTUP SALAM DENGAN MENGEPAKKAN TELAPAK TANGAN KEATAS DAN KE SISI KIRI DAN KANAN

Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku salat bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami dahulu jika salam (dari salat), kami mengisyaratkan dengan tangan kami ‘as-salaamu ‘alaikum, as-salaamu ‘alaikum,’ kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kami, lalu beliau bersabda, ‘Mengapa engkau memberi isyarat dengan tanganmu, seolah-olah ekor-ekor kuda yang tidak tenang? Jika seseorang dari kamu salam (dari salatnya), hendaklah ia menoleh kepada saudaranya, dan janganlah ia memberikan isyarat dengan tangannya’.” (HR Muslim).

Kesepuluh :
Berdiri dalam salat dengan POSISI TANGAN DIPINGGANG

Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang salat mukhtashiron (tangan diletakkan di pinggang).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kesebelas :
MURUNDUKKAN KEPALA KE BAWAH KETIKA SUJUD DAN MELIHAT KE KAKI

Hadis dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,
و إذا ركع أحدكم فلا يدبح تدبيح الحمار ، واليقم صلبه
“Apabila salah seorang di antara kalian ruku’, janganlah ruku’ dengan merunduk seperti keledai yang merunduk (merunduk ke bawah melihat ke kakinya), hendaknya meluruskan tulang punggungnya” (HR. Baihaqi).

Kedua belas :
RUKUK DAN SUJUD DENGAN KEPALA TERLALU MEURNDUK ATAU DIANGKAT KE ATAS
إذا ركع لم يُشخِص ولم يُصًوِّبه
“Apabila beliau ruku’, beliau tidak terlalu mendongakkan maupun terlalu merunduk” (HR. Muslim dari hadis ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘anha).

Berdasarkan hadist dan ayat di atas jelaslah bagi kita mana gerakan yang dibolehkan dalam salat dan mana gerakan yang dilarang agar salat menjadi lebih baik dan sempurna kekhusukannya, sebab salat yang dinilai Alloh SWT adalah SALAT YANG KHUSUK bukan salat yang panjang bacaan ayatnya atau lama salatnya atau bagus suara bacaannya tetapi yang utama LAKUKAN GERAKAN SALAT DENGAN BENAR DAN JANGAN MELAKUKAN GERAKAN YANG MERUSAK ATAU MEMBATALKAN SALAT.

Karena ketika kita salat ikut ikutan mencontoh cara salat yang salah maka akan masuk kelompok yang salah salatnya, sebagaimana hadist:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 19 Mei 2023)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait