KPU Pesisir Selatan Sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPRD

Pesisir Selatan | Topsumbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten / kota dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Pessel.Selasa, (17/4/2023).

Ketua KPU Kabupaten Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mensosialisasikan Tata Cara Pencalonan, untuk itu pengurus masing masing parpol agar memahami bagaimana tatacara pengajuan Bakal Calon yang akan dilaksanakan sejak Tanggal 01 – 14 Mei 2023 mendatang.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan pencalonan bagi para calon anggota DPRD di Kabupaten Kaur untuk pemilu tahun 2024,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Komisioner KPU Pessel, Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Yon Baiki mengatakan, kegiatan ini juga merupakan implementasi UU No 7 tahun 2017 (Undang-Undang tentang Pemilu). Selain itu, juga merupakan pelaksanaan dari PKPU No 3 tahun 2023 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

“Adapun Informasi yang kita sampaikan dalam kegiatan tersebut di antaranya adalah informasi mengenai: Persyaratan pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pencantuman gelar, persiapan pengajuan bakal calon, pelaksanaan pengajuan bakal calon, rekapitulasi pengajuan bakal calon,” ungkapnya.

Selain dari itu, Yon Baiki juga menyampaikan dan mengenalkan mengenai aplikasi Silon. Aplikasi ini adalah merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Harapan kita telah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah bahwa tersampaikannya mengenai informasi kekinian tentang pencalonan DPRD di kabupaten Pessel. Dengan tersampaikannya informasi-informasi tersebut, maka para peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Pessel bisa menginformasikan kembali kepada para bakal calon DPRD di internal partai politik masing-masing,” tukasnya

Acara kali itu dihadiri Komisioner KPU Pessel, Bawaslu Pessel, penggurus Partai Politik, Kesbangpol Pessel, Kepolisian, dan TNiI. Dan, Sekretaris KPU Pessel Afnel beserta jajaran. (Re)

Pos terkait