Sosialisasi Perpustakaan Khusus Berbasis Standar Nasional

Kota Solok | Topsumbar – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan gelar Sosialisasi Perpustakaan Khusus Berbasis SNP bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Kamis (16/03).
Pelaksanaan Sosialisasi dibuka oleh Wadirman selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sosialisasi Perpustakaan Khusus Berbasis Standar Nasional Perpustakaan ini dihadiri 15 orang yang terdiri dari Perpustakaan BAPPEDA, Perpustakaan BPBD, Perpustakaan Disdukcapil, Perpustakaan Balitbang, Perpustakaan RSUD M. Natsir, Perpustakaan SKB, Perpustakaan KPU, Perpustakaan BPS, Perpustakaan Lapas Klas II B, Perpustakaan Masjid Al-Huda dan Perpustakaan Masjid Al-Hidayah dan Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kota Solok.
Dalam pembukaan acara sosialisasi ini Wadirman menyampaikan, “Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. Oleh karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kopetensi tenaga perpustakaan serta memberdayakan perpustakaan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan warga Kota Solok, ”papar Kadis.
“Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan yaitu dengan melaksanakan berbagai pelatihan, bimtek, seminar, sosialisasi dan kegiatan sejenisnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok telah melaksanakan 2 (dua) kegiatan tahun ini untuk meningkatkan kopetensi tenga perpustakaan seperti yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2023 kemarin Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok telah melaksanakan Seminar Perpustakaan dan Sosialisasi perpustakaan khusus yang dilaksanakan hari ini,” tambah Wadirman.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok mulai fokus membina perpustakaan khusus baik yang berada di organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Solok, instansi provinsi dan pusat yang berada di Kota Solok, rumah ibadah, maupun lembaga pemasyarakatan.
Perpustakaan khusus merupakan salah satu unit kerja yang mestinya ada disetiap lembaga pemeritahan atau organisasi kemasyarakatan, dengan adanya perpustakaan maka akan menunjang pencapaian visi dan misi lembaga atau organisasi yang membawahi perpustakaan tersebut karena tujuan didirikan perpustakaan tersebut untuk memnujang program lembaga induk, menunjang penelitian lembaga induk, menggalakkan minat baca dilingkungan unit kerja lembaga induk dan memenuhi kebutuhan pemustaka dilingkungan perpustakaan.
Selanjutnya penyajian materi oleh Budiman Muslim selaku Pustakawan Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam penyampaian materinya yang menjelaskan tentang Perpustakaan khusus yaitu perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, rumah ibadah atau organisasi lainnya. Standar Nasional perpustakaan khusus mencakup standar koleksi perpustakaan, standar prasarana perpustakaan, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan perpustakaan dan standar pengelolaan perpustakaan.
“Setiap penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus wajib berpedoman pada Peraturan Standar Nasional Perpustakaan yang sesuai dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus,” sampai Budiman.
“Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan perpustakaan khusus yang ada di Kota solok dapat sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan dan memberikan pelayanan pengelolaan perpustakaan lebih baik lagi,” pungkas Budiman mengakhiri materinya. (gra)

Pos terkait